• Putusan Gugatan Perdata Terhadap Diknas Provinsi Sulut
Topiksulut.com, Manado – Gugatan perdata atas pinjaman uang Rp 3.732 miliar pihak Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulawesi Utara kepada penggugat Mouren, akhirnya miliki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (01/08).
Sidang yang dipimpin Majelis hakim dengan Ketua Majelis (KM) Jemmy Lantu , dkk mengadili mengabulkan gugatan sebagian penggugat. Dan yang bertanggung jawab melunasi hutang sebesar Rp 3.732 Miliar yakni tergugat III atau mantan Bendahara Diknas Sulut Maria karena secara formil dari kwitansi ditandatangani olehnya.
KM Lantu kemudian memberikan waktu selama dua minggu baik penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding sembari mengetuk palu tanda persidangan berakhir.
Usai persidangan, tergugat III yang terlihat terkejut dengan putusan majelis hakim , saat diluar ruang sidang menyatakan ketidakpuasan atas putusan PN dan akan mengajukan banding.
Menurut Dia, hutang sebagian sudah dibayarkan dan yang membayar dari Kantor Diknas Sulut akan tetapi tersendat karena tidak ada pekerjaan.
“Sebelumnya yang bayar kan bukan kita (saya,red) semua dari kantor .Dorang (kantor, red) yang bayar bayar waktu lalu.Masa jadi hutang pribadi, kita banding noh ini,” sesal Maria.
Saat ditanyai Topiksulut.com untuk keperluan apa saja, uang yang dipinjam diknas sesuai pernyataannya jika Diknas Sulut lah yang melakukan peminjaman.
“Diknas gunakan segala macam, awalnya lancar, tapi kendala karena tidak ada pekerjaan,” singkat Maria.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) penggugat ,Semmy Mananoma SH MH mengatakan sudah cukup puas dengan putusan hakim.
“Kami sudah cukup puas dengan putusan, hakim harus mengabulkan gugatan dengan adanya bukti kwitansi pinjaman,” ujar Mananoma.
Mananoma kemudian menceritakan jika peminjaman ada sebagian yang sudah dikembalikan oleh Diknas. Pengembalian itu bukan peminjaman uang pribadi dari Maria. Tapi uang dari Diknas yang entah dapat dari mana kemudian dikembalikan kepada kliennya Mouren.
“Dan seiring waktu karena ada sisa uang cukup banyak masih belum dikembalikan, dan saat penyelesaian musyawarah tidak disepakati maka kami mengambil kesimpulan gugat di PN,” tutur Mananoma sembari menambahkan dengan adanya putusan ini diserahkan sepenuhnya pada tergugat III , apakah akan bertanggung jawab secara pribadi atas pengembalian uang.
Patut diketahui, kasus perdata ini berproses sejak tahun lalu. Adapun peminjaman uang di rentan waktu 2012-2013. Pada masa itu, Kepala Diknas Sulut tengah dijabat Star Wowor.
Menariknya, proses peminjaman uang ini ternyata turut membongkar adanya indikasi korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOSDA di masa itu. Mengingat, kas saat itu kosong dan pihak Diknas Sulut membutuhkan dana guna membayar dana BOS tahun itu. Sehingga, pimpinan di lembaga tersebut ikut melakukan proses peminjaman terhadap salah satu rekanan kontraktor, yakni Ibu Mouren (Sebagaimana tertuang dalam gugatan penggugat,red). (serly).