Polisi Periksa Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Sekretaris KNPI Manado

Hukrim545 Dilihat

TopikSulut.com, MANADO – Penyidik unit II Sat Reskrim Polresta Manado telah memeriksa SS alias Simon, oknum wartawan salah satu media online di Manado yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap sekretaris KNPI Kota Manado, Amas Mahmud (30) di media sosial Facebook.

Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan selama setengah jam yang berlangsung pada pagi hari sekitar 10.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sahelangi mengatakan bahwa terlapor sendiri mengakui akun FB bernama Simon Siagian adalah benar miliknya. Dia juga mengakui status yang melecehkan korban adalah postingannya.

“Dari hasil pemeriksaan, terlapor memang mengakuinya,” ujar Sahelangi, Selasa (22/8/2017).

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Meski terlapor telah mengakui, pihak penyidik belum bisa menetapkan status dari terlapor menjadi tersangka sebelum gelar perkara dilakukan.

Namun lanjut Sahelangi, pihak Polresta Manado akan memberikan ruang bagi pelapor dan terlapor untuk bertemu jika ada upaya mediasi, tetapi jika nanti upaya itu juga menemui jalan buntu, pihaknya akan meneruskan proses hukum tersebut.

“Kita tunggu saja hasil gelarnya, kami akan pertemukan terlapor dengan korban jika memang ada upaya mediasi,” pungkas Sahelangi.

Kasus ini berawal pada bulan Juli 2017 lalu, dimana Amas melapokan Simon pihak Polisi karena dirinya merasa tidak terima atas kalimat-kalimat kasar yang melecehkannya di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2017, dimana saat itu Amas menanggapi status FB dari Simon Siagian. Ketika sedang saling beradu argumen itu tiba-tiba yang bersangkutan menuliskan kalimat yang menurut Amas sangat kasar dan melecehkannya.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Atas dasar itulah yang menguatkannya untuk membuat laporan resmi kepada Polisi. Amas melaporkan Simon atas dugaan telah melanggar Undang-undang ITE melalui media sosial Facebook.

Jum’at 28 Juli 2017 secara resmi Amas melaporkan Simon dan laporannya diterima polisi  dengan nomor; LP/1839/VII/2017/SPKT/RESTA MANADO. (Bhs)