Topiksulut.com,SULUT – Dua Ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2017 dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Rabu (23/08), sah ditetapkan jadi Perda lewat pelaksanaan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didamping 3 Pimpinan Dewan lain yaitu Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo. Paripurna itu pun dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Sulut, Steven Kandouw.
Pada kesempatan tersebut, kritik dan saran pun terucap lewat pendapat fraksi, bahwa penggunaan anggaran wajib tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Sulut.
Namun demikian, DPRD Sulut setuju agar kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Wagub Steven Kandouw menandatangani naskah serah terima hasil rapat paripurna DPRD Sulut.
Sementara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw saat memberikan sambutan mengatakan, perubahan dan penyesuaian APBD TA 2017 merupakan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pencapaian target prioritas pembangunan daerah di sisa tahun anggaran berjalan.
Dikatakan pula, sejak diajukannya perubahan APBD Provinsi Sulut TA 2017, telah dilakukan penyesuaian, perbaikan dan perubahan berdasarkan semua masukan, informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi dan kritik yang membangun dari DPRD Sulut.
Selanjutnya, diharapkan dengan ditetapkannya ranperda tersebut menjadi perda akan bisa mencapai target pembangunan di sisa TA 2017.
“Terindikasi lewat capaian indikator makro seperti, pertumbuhan ekonomi sulut 6,2 sampai 6,8 persen. PDRB per kapita berada di kisaran 44 sampaI 46,12 juta per kapita, inflasi daerah ditekan, Gini Ratio dipertahankan pada angka 0,38, tingkat kemiskinan 8,1 persen, serta tingkat pengangguran berada pada angka 6,5 hingga 7 persen dan indeks pembangunan manusia mencapai angka 71,20,” ujar Wagub dalam sambutannya.
Sedangkan terkait Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpanan dan Anggota DPRD Sulut yang adalah bentuk respon dan tindaklanjut atas diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2017, Gubernur berharap perda tersebut dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di Sulut, terlebih memperjuangkan aspirasi rakyat demi pembangunan daerah.
Diketahui, paripurna itu juga sekaligus penyampaian Ranperda Provinsi Sulut tentang perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Pemprov Sulut Tahun 2016-2021.
Turut hadir pula di paripurna itu Anggota DPRD Sulut lainnya, Sekretaris DPRD Sulut, FORKOMPIMDA dan SKPD. (LIPUTAN KHUSUS)