Sollar Cell Jillid II, Salindeho Tetap Huni Hotel Prodeo
Topiksulut.com,MANADO – Impian FDS alias Salindeho untuk bebas dari Hotel Prodeo Polda Sulut, serta lepas dari jeratan tersangka korupsi solar cell jilid II pupus sudah.
Pasalnya, Selasa (29/08) kemarin, Hakim praperadilan (praper) Benny Simanjuntak telah memutuskan bahwa langkah yang ditempuh penyidik Tipikor Polda Sulut sudah sesuai prosedur.
Dalam putusannya, Simanjuntak juga telah mempertimbangkan beberapa hal dan menegaskan kalau permohonan yang diajukan pihak Kuasa Hukum tersangka Salindeho patut ditolak.
Adapun terkait persoalan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) ganda. Dijelaskan Hakim dalam pertimbangannya, dua ahli yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon, sama sekali tidak menyebutkan kalau keberadaan dua sprindik tersebut, melanggar ketentuan KUHAP.
Atas acuan tersebut, Hakim pun berpendapat point Sprindik ganda yang dimasukan pihak pemohon sebagai bentuk keberatan tidak mendasar hukum.
Begitu juga dengan penerapan dua pasal pokok.
Menurut pertimbangan Hakim, keberatan pihak pemohon sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, Hakim menilai bersalah atau tidaknya tersangka Salindeho harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara bukan pada sidang praper.
Selain itu, Hakim juga telah mempertimbangkan bukti-bukti yang dimasukan pihak pemohon dan termohon, saksi-saksi yang dihadirkan, serta kesimpulan kedua pihak.
Sekedar diketahui, proyek solar cell berbaderol Rp9.6 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara Rp3 miliar lebih.
Sebelumnya, telah mempidanakan Paulus Iwo, Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel. Bersandar pada amar putusan Majelis Hakim, penyidik Tipikor Polda Sulut lantas melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan Salindeho bersama BJM alias Mailangkay sebagai tersangka untuk kasus korupsi solar cell jilid II.
Keduanya dinilai turut terlibat, karena pada waktu itu, Salindeho berperan sebagai Ketua Pokja ULP, sedangkan Mailangkay berada pada posisi selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (*/serly)