Sidang Korupsi di DP2KBMD Tomohon Berkas Notje, Ahli JPU Patah di Teori Deelneming

Topiksulut.com,MANADO – Sidang kasus korupsi di DP2KBMD Tomohon dengan terdakwa NOK alias Notje kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (29/08).

Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli untuk didengar pendapatnya. Menariknya, kemampuan ahli pidana yang dihadirkan ikut menimbulkan tanda tanya besar di hadapan peserta sidang.

Apalagi, ketika Frederik Sumeisey,satu dari tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mempertanyakan keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menerangkan bahwa ada keterkaitan antara pasal 118 KUHAP dengan pasal 117 dan 166 KUHAP.

Dimana, tindakan yang dilakukan terdakwa dipandang ahli telah memenuhi unsur menghalang-halangi pemeriksaan kasus korupsi pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon.

Bahkan, sewaktu Sumeisey menanyakan kepada ahli, apakah saksi yang tidak menandatangani BAP dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Dengan sigap ahli menjawab bisa.

“Pasal apa yang menjelaskan perbuatan melanggar hukum tersebut,” tanya Sumeisey, mengejar pernyataan ahli.

Tanpa pikir panjang, ahli pun menjawab pasal 118 KUHAP. Hal tersebut lantas menimbulkan protes.

Namun, langsung diluruskan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup. Dengan mengemukakan bahwa KUHAP bukan dasar untuk menentukan seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Dari situ, ahli kemudian mengganti jawabannya menjadi tidak tahu.

Situasi ahli kembali tersudut, saat Sumeisey melontarkan pertanyaan terkait teori Deelneming soal penggunaan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Dimana, ahli mengungkapkan bahwa si penganjur bisa dijerat pidana. Padahal, sebelumnya untuk pertanyaan terkait saksi yang tidak menandatangani BAP, ahli mentok di keterangan tidak tahu.

Saat Sumeisey hendak mengajukan protes kembali, Usup langsung angkat suara dengan mengingatkan pihak PH terdakwa kalau ahli yang dihadirkan adalah ahli dari JPU.

Selanjutnya, Usup mengeluarkan pernyataan kesempatan menghadirkan ahli untuk meringankan terdakwa juga akan diberikan kepada Sumeisey cs.

Setelah puas mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim lalu menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.

Patut diketahui, terdakwa Notje telah didakwa bersalah JPU dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dipandang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tudingan menghalang-halangi langkah penyelidikan/penyidikan pihak Kejari Tomohon, saat mengusut tuntas kasus korupsi di DP2KBMD Tomohon.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Notje telah mengarahkan salah seorang saksi untuk tidak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keberatan dengan hal itu, pihak Kejari Tomohon langsung memproses hukum Notje, pasca Jerry Item ditetapkan bersalah Majelis Hakim.

Apakah perbuatan terdakwa Notje yang menganjurkan saksi agar tidak menandatangani BAP merupakan unsur perbuatan melanggar hukum, saat ini masih terus didalami Usup bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Elyani. (*/serly)