Kasus Pembunuhan Kakas Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Hukrim, Minahasa760 Dilihat

TopikSulut.com, MINAHASA – Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 30 Juli 2017 lalu yang menewaskan Stivani Mantak (18), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas Minahasa, diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulut.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Gelar rekonstruksi yang dilakukan di Polres Minahasa itu menurut keluarga korban banyak terdapat kejanggalan dimana ada saksi yang merupakan oknum anggota Polda Sulut itu tidak dihadirkan.

“Kami minta anggota Polisi itu juga dihadirkan, karena dia juga terlibat, dia yang menahan anak saya sehingga pelaku leluasa menikam anak saya, makanya kami tidak senang dengan rekonstruksi ini, karena dia tidak ada,” ujar Harni Mantak, ayah korban usai rekonstruksi, Kamis (31/8/2017).

Untuk itu, keluarga korban meminta kepada Polres Minahasa agar anggota polisi tersebut juga diproses dan turut dihadirkan.

Baca juga:  Bupati Dr. Tendean: Kemenangan RD-Vasung adalah Amanah Rakyat yang Harus Dijaga

Sementara di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Edy Kusniadi mengatakan bahwa kalau benar ada keterlibatan anggota Polisi, pihaknya akan memanggil oknum tersebut.

“Saya sampaikan kepada keluarga, silahkan kalau ada saksi lain dalam adegan-adegan tadi tolong disampaikan kepada kami untuk kami ambil keterangan dan kita panggil untuk memberikan keterangan,” ujar Kasatreskrim.

Pelaku sendiri menurut Kasatreskrim dikenakan pasal berlapis, disamping pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan membawa senjata tajam tanpa ijin.

“Ancaman hukumannya ini 14 tahun penjara, tapi ini tergantung proses dipengadilan nantinya,” pungkas Kasatreskrim

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut berawal dimana saat itu pelaku bersama dengan saksi BK alias Ayen, FL alias Pampis, BS alias Enden dan GS alias Buds menghadiri pesta pernikahan di rumah saudara Romi Makapele di Desa Sendangan.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Minahasa Besok Gelar Rapat Paripurna, Pidato Perdana Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Pelaku bersama teman-temannya duduk meminum minuman keras (Miras) di tempat pesta nikah, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita, korban menyuruh temannya yakni SB alias Ian untuk memukul teman pelaku bernama Ayen. Melihat temannya sudah dipukul, pelaku langsung membantu temannya.

Saat korban sedang mengejar Ayen, pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggangnya kemudian menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai punggung korban.

Usai menikam korban, pelaku langsung masuk kembali kedalam tempat acara dan bertemu dengan temannya Ayen sambil mengatakan bahwa dirinya sudah menikam korban.

Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong lagi akibat tikaman yang bagian tembus hingga paru-paru korban. (Bhs)