Topiksulut.com,MANADO -Terdakwa RBN alias Rudy (34) warga Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget, terkait menjual ruko warisan keluarga tanpa ijin dan kesepakatan Marcel N yang nota bene adik kandungnya , Rudy harus duduk kursi pesakitan mejahijau dan dituntut enam bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Steven Kamea dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (30/08).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan hak sebagaimana diancam pasal 385 ayat (1) KUHP,” ujar Kamea dihadapan majelis hakim Djaniko Girsang yang didampingi anggota Benny Simanjuntak dan Ferry Sumlang.
Usai mendengar tuntutan JPU, sidang berikut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.
Diketahui dalam sidang beberapa waktu lalu, perbuatan terdakwa yang dilakukan pada Desember 2012, saat periksa terdakwa, Rudy mengakui telah menjual ruko sesuai dengan sertifikat nomor 148 kelurahan Bitung Tengah kepada Robby S. Ruko laku terjual seharga Rp 900 juta. Bukan hanya dirinya saja yang lakukan penjualan, ibu kandungnya Hosiana yang pergi bertemu dengan pembeli.
Diakuinya , jika Marcel memang tidak menghadiri saat terjadi penjualan tetapi adakesepakatan yang tidak tertulis jika hasil penjualan ruko akan dibagi bersama.
Menurut terdakwa, adiknya telah meminta uang untuk membayar hutang. Ia pun pernah mentransfer sejumlah uang Rp517 juta, uang hasil penjualan ruko.
Terdakwa pun mengakui jika uang penjualan ruko diterima melalui transferan kerekeningnya sebanyak sepuluh kali melalui Bank ataupun diterima secara langsung, uang telah diterima baru sekitar Rp805 juta dan masih tersisa Rp95 juta yang belum terbayar oleh pembeli. (serly)