Mewoh Dukung Kepolisian dan Kejati Periksa Penyelewengan Dandes TA 2017 di Minahasa dan Bolmong

Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Maraknya indikasi penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2017 tahap satu membuat beberapa oknum pejabat kabupaten/kota semakin ‘panas dingin’ setelah di lirik oleh kejaksaan tinggi.

Hal itu juga ditanggapi pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah (DPMDD), yang menganggap hal ini merupakan sebuah tindakan yang merugikan masyarakat.

“Padahal sudah beberapa kali kami mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten/kota di Sulut yang menerima Dandes 2017 ini, dan setiap pertemuan selalu saya tegaskan agar dandes itu digunakan sesuai peruntukannya, sesuai juknis, tidak boleh melenceng”, beber Kepala DPMDD Provinsi Sulut Drs. Roy Mewoh DEA ketika ditemui diruang kerjanya (Selasa 05/09/2017) kemarin siang.

Mewoh juga kepada media ini menegaskan bahwa seharusnya para pemerintah kabupaten/kota yang menerima Dana Desa memahami bahwa Gubernur Sulawesi Utara merupakan perwakilan Kementerian Desa di daerah.

“Sudah saya ingatkan bahwa Gubernur itu seperti Kemendes di daerah, jadi jangan tanamkan image buruk bahwa dandes itu bak durian runtuh”, tegas Mewoh geram dengan kelakuan para oknum yang mempermainkan Dana Desa yang notabenenya berjumlah triliunan rupiah yang dibagikan kepada ratusan desa di Sulut.

Untuk itu ketika dikonfirmasi soal lirikkan Kejati dan pihak kepolisian terhadap kabupaten/kota yang menyelewengkan dandes 2017 tahap 1, Mewoh kepada media ini menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung setiap langkah yang diambil pihak kepolisian dan kejati demi menyelamatkan dana desa tersebut.

Baca juga:  HUT RI ke-79 Pj Bupati Bolmong Jusnan C Mokoginta Jadi Inspektur upacara.

“Pada dasarnya saya samgat mendukung itu, karena ini kalau dibiarkan seperti ini terus menerus akan membawa efek buruk bagi pertumbuhan ekonomi dan SDM di Sulut”, dukungnya.

Menurut Mewoh dana desa sesuai petunjuk teknis (juknis) peruntukan dandes meliputi pembangunan infrastruktur desa, usaha desa serta SDM desa.

“Harus sesuai juknis, jangan dijadikan milik satu kelompok tertentu atau oknum tertentu dan digunakan sesuai peruntukkannya, ini kan aneh, ini mempermalukan daerah kita”, ulangnya tegas.

“Kalau aparat hukum menilai ada yg melenceng silahkan periksa, saya sangat setuju”, tambahnya.

Bahkan Mewoh meminta agar Pemkab dan Pemerintah Desa harus melibatkan para pendamping desa dalam setiap pengerjaan di desa tersebut.

“Wajib libatkan para pendamping desa, baik dari perencanaan, pengerjaan hingga evaluasi hasil dandes tersebut, karena para pendamping ini sudah dibekali materi dari perencanaan hingga evalusi dandes”, tegas Mewoh.

Hal ini terus ditegaskan Mewoh karena sesuai bocoran yang diterima media ini bawa pihak Pemprov Sulut melalui DPMDD sudah menerima info dari para pendamping desa terkait penyelewengan dandes di kabupaten Minahasa dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Sudah ada laporan penyelewengan dandes di Minahasa dan Bolmong, jadi jika aparat mau periksa silahkan, tapi harus kita utamakan asas praduga tak bersalah dahulu sebelum mengambil tindakkan hukum lebih”, bebernya.

Baca juga:  Wagub Kandouw Lantik Albert Wounde Jadi Penjabat Bupati Sangihe

Untuk itu Mewoh kepada media ini me ‘Warning’
setiap kabuapten/kota yang masih mencoba-coba menyelewengkn dandes 2017 ini.

“Ini warning buat mereka yang masih mau mencoba menyelewengkan dandes 2017 ini, harus dipahami ini program presiden untuk mensejahterahkan rakyat, bukan memperkaya oknum tertentu”, tegas Mewoh.

Untuk itu Mewoh menghimbau masyarakat desa yang desanya menerima dandes 2017 ini untuk bisa mengerti mekanisme penggunaan dandes tersebut.

“Semua keputusan penggunaan dandes harus sepengetahuan masyarakat, dan itu harus melalui musyawarah desa, karena musyawarah desa merupakan keputusan tertinggi dalam melakukan pengerjaan di desa tersebut”, jelasnya.

“Harus dipahami semua ini jika dijalankan dengan baik akan bermuara para suksesi program utama Gubernur Sulut yaitu ‘Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan’ (ODSK), karena jika semua berjalan bagus tentu desa tersebut akan semakin berkembang, baik SDM, infrastruktur bahkan ekonomi desa tersebut”, jelasnya.

Mewoh pun berharap agar dalam setiap pengerjaan infrastruktur desa tersebut harus melibatkan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar bisa diketahui setiap detail pembangunannya.

“Libatkan dinas PU supaya baik spek dan lain-lain tidak dipermainkan”, tutupnya. (Chris)