Topiksulut.com,MANADO – Ahli Waris pemilik lahan , terdakwa Donald Jacob (39) Warga Tikala Baru Kecamatan Tikala melalui proses persidangan terbukti lakukan penggelapan yang menyebabkan korban Andrew Wewengkang (penyandang dana dan Paulu harus merugi sebesar Rp603 Juta. Dan sanksi pidana penjara telah dijatuhi Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang, dkk dalam sidang Kamis (07/09).
Dimana, Girsang bersama Hakim Anggota Halidja Wally dan Besty Matuankotta telah menvonis bersalah Donald dengan pidana 2 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana.” ujar Girsang dalam amar putusan.
Sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Pandjaitan, perbuatan terdakwa Donald bermula tanggal 9 Februari 2016.
Saat itu, terdakwa menyambangi rumah korban Andrew yang berlokasi di jalan Sam Ratulangi (Samrat), dengan tujuan meminta bantuan dana untuk pengurusan perkara perdata sengketa tanah di tingkat Kasasi.
Tanpa curiga, korban pun mengabulkan permintaan terdakwa, dan menyerahkan uang ratusan juta secara bertahap, disertai bukti kwitansi tanggal 9 Februari 2016, kwitansi tanggal 19 Februari 2016, kwitansi tanggal 28 Maret 2016, kwitansi tanggal 18 April 2016, kwitansi tanggal 14 Juli 2016, kwitansi tanggal 18 Agustus 2016, kwitansi tanggal 10 Oktober 2016.
Parahnya, setelah perkara sengketa tanah tersebut putus di tingkat Mahkamah Agung RI.
Terdakwa malah tak mengembalikan uang ratusan juta itu. Keberatan dengan aksi terdakwa, korban lantas menempuh jalur hukum. Sehingga, terdakwa Donald pun terbukti bersalah dalam amar putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya oleh JPU , terdakwa dituntut 3,6 Tahun penjara. (serly)