Humphrey Djemat : Secara Pribadi, Ini Jelas Satu Cara Untuk ‘Pembunuhan’ Profesi Advokat !

Hukrim739 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO – Profesi Advokat nampaknya terancam, gara gara perkara NOK alias Notje, salah satu advokat yang terjerat UU Tipikor pasal 21 oleh penuntut umum atas tudingan menghalang-halangi, merintangi dan menggagalkan proses penyidikan di Kejari Tomohon , jika kasus ini jadi Preseden (hal yang terjadi lebih dulu dan dianggap sebagai contoh) sangat jelas ini salah satu cara untuk ‘pembunuhan’ profesi Advokat/Pengacara.

Terpantau saat sidang, Notje selalu tidak sendirian, belasan Advokat selalu mendampinginya. Kali ini nampak pengacara yang pernah membela mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), DR Humphrey Djemat SH LL.M khusus datang ke PN Manado untuk didengar pendapatnya sebagai ahli dalam sidang yang dipimpin Alfi Usup SH MH , dengan anggotanya Halidjah Wally SH MH dan Adhoch Emma SH MH dengan PP Jemmy Kumontoy, Selasa (12/09).


Usai sidang, Humphrey Djemat saat diwawancarai sejumlah media, terkait padangannya secara pribadi terlepas dari pendapat sebagai seorang ahli.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Dikatakannya, “Secara pribadi terlepas dari pandangan sebagai ahli. Kasus ini dipaksakan, ini jangan jadi preseden. Ini jelas satu cara untuk pembunuhan profesi advokat,” tegas Djemat.

Menurutnya lagi , kasus ini jangan jadi preseden karena jika demikian semua advokat diancam mau mengikuti kemauan penyidik. Menakut-nakuti para advokat akhirnya tidak bisa bersuara sama sekali.

“Ini tidak bisa terjadi. Bagaimana para pencari keadilan mendapat-kan pembelaan dari para advokat.Padahal advokat itu, dia bebas, mandiri dan wajib memperjuang-kan hak asasi manusia. Kalo dengan cara begini dilakukan, habis sudah !!. Sekarang yang penting kita memberikan upaya maksimal kepada Notje,” ujar Djemat.

Lanjut Dia, atas tuduhan JPU dalam dakwaannya, Notje memberikan saran agar kliennya tidak menandatangani berita acara, dianggap menghalangi pemeriksaan.

“Nah sekarang saat dia (Notje) memberikan pendapatnya , para saksi yang merupakan kliennya untuk jangan tandatangan dianggap merintangi, menghalangi, kan dia advokat. Dia bisa memberikan pendapat-nya jangan tandatangan,memang dimungkinkan ketentuan hukum acara pidana, untuk berhak tidak menandatangani berita acara. Ada mekanismenya berita acara penolakan , jadi apa yang salah,” ditegaskan Djemat kembali.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Ditambahkan Dia, apabila Advokat terhadap kliennya diajari untuk berbohong dalam mengutarakan keteranganya. Atau misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hal itu ada pelanggaranya, dan dewan kode etik Advokat nanti yang akan memutuskan. Sementara yang dilakukan Notje Itu sudah sesuai dengan profesinya.

“Jika advokat bilang jangan tandatangan tentunya advokat melihat nantinya dalam pengadilan ,hal itu tidak terikat dalam berita acara. Ini merupakan bagian dari strategi dari advokat untuk membela kepentingan kliennya, ini sesuatu yang dimungkinkan. Jika tidak tandatangan kan ada berita acara penolakan. Di KPK aja penyidiknya juga membuat berita acara bahwa menolak untuk di-tandatangani,” tutup Djemat . (serly)