Topiksulut.com,SULUT – Santer berita tragedi bayi Deborah yang masih berumur empat bulan, diduga merenggang nyawa karena perawatan kurang maksimal dari salah satu rumah sakit di Jakarta , hal itu mendapat perhatian khusus.
Ketua komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), James Karinda pun angkat bicara mengingatkan seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Sulut agar mengutama-kan pelayanan dan perawatan terhadap pasien.
Dan jangan menuntut DP (Down-Payment) atau uang muka saat pasien dalam kondisi apapun, saat kritis ataupun perlu pertolongan medis. Terlebih RS memiliki pelayanan dengan mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Politisi Partai Demokrat ini bahkan meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan pihak RS yang menuntut uang jaminan disaat pasien kritis dan butuh pertolongan medis.
“Jangan ada Debora di Sulut, pihak rumah sakit tidak bisa menuntut DP kepada keluarga pasien yang membutuhkan perawatan,” tegas legislator low-profile ini kepada sejumlah awak media, Rabu (13/09).
Ditambahkan Karinda, jika ada laporan dari masyarakat terkait pelayanan RS, sebagai wakil rakyat dan ketua dari komisi yang membidangi kesejahteraan itu , ditegaskannya, maka akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut ijin rumah sakit yang bermasalah dengan pelayanan.
“Kami dari komisi IV tidak segan-segan memberikan rekomendasi agar ijin dicabut. Jadi pihak RS jangan main-main dengan nyawa pasien. Karena saya yakin banyak kasus seperti bayi Debora disini, tapi ditutupi.Untuk itu saya minta kerjasama dari teman-teman wartawan untuk memberitakan,” singkat Karinda.
Terinformasi, bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat,pada Minggu (3/9/2017) lalu, setelah disebut tidak menerima penanganan medis memadai karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.
Awalnya, staf medis memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.
Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu. Akhirnya, Debora tak bisa dirawat di ruang PICU karena uang muka tidak mencukupi.
Belakangan juga terungkap RS ini sebenarnya tahu bahwa pihak Debora adalah peserta BPJS Kesehatan namun tetap saja menerima pembayaran dari pasien. (serly)