Polres Bitung Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Milik PT YPN di Manembo-nembo

Berita Utama, Bitung400 Dilihat

TopikSulut,Bitung- Polres Bitung terus melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Yoessadasah Patra Niaga (YPN), di Kelurahan Manembo-nembo atau lebih tepatnya di belakang AMi, Kecamatan Matuari.
Hal ini dikatakan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, pada sejumlah wartawan, Rabu (13/9/2017) diruang kerjanya.
“Kita tetap akan melakukan pemeriksaan terkait adanya indikasi penimbunan bbm tersebut ,” kata Ginting.
DijelaskanPolres Bitung melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Manembo-nembo atau lebih tepatnya di belakang AMi, Kecamatan Matuari.
Hal ini dikatakan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, pada sejumlah wartawan, Rabu (13/9/2017). “Kita tetap akan melakukan pemeriksaan terkait adanya indikasi penimbunan bbm tersebut,” kata Ginting.
Dijelaskannya, saat ini Polres sementara menggali informasi serta memeriksa izin penimbunan bbm dan kelengkapan izin lainnya.
“Apakah ada izin atau tidak. Namun ketika pemeriksaan izin penimbunan serta dokumen tidak lengkap bakal diproses. Itu milik pengusaha Denny Politon,” tutur Ginting. Lannjut dikatakannya, diketahui PT YPN hanya memiliki izin distribusi, yakni angkutan truk tangki. Namun untuk penimbunan, pihaknya kata Ginting sudah memerintah Kasat Reskrim untuk menyelidiki izin timbunan tersebut.
Adanya timbunan BBM jenis solar industri tersebut diketahui saat pelaksanaan eksekusi tanah, dan ditemukan sejumlah truk tangki dan beberapa bak beton yang diduga berisi solar yang belakangan diketahui milik PT YPN. (hzq)

Baca juga:  Loloskan Calon PKD Masuk SIPOL, AMPD Pertanyakan Kinerja Bawaslu Bitung