Topiksulut.com,MANADO – Agenda pemeriksaan terdakwa Kasus keimigrasian yang menyeret Changsang Weng sebagai terdakwa kembali digelar Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa yang turut didampingi penerjemahnya, dan juga didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Ady Reppy , Changsang mengakui kedatangannya ke Indonesia, tepatnya di Kota Tomohon memang untuk berjualan aksesoris.
Bahkan,terdakwa mengaku kalau sebelum menjual barang-barang tersebut, dirinya sempat melakukan survei terlebih dahulu.
Hanya saja, ketika Majelis Hakim menanyakan soal penggunaan visa D.212. Terdakwa mengaku tidak mengetahuinya.
Perbuatan berdagang oleh warga asing dilarang jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
Melalui penerjemahnya, WNA China itu menceritakan jika masuk ke Indonesia lewat pintu Jakarta, maksud dan tujuan datang ke Manado untuk menjual aksesoris, dan dari awal sudah sering keluar masuk Manado.
Diakuinya menjual di Tomohon, belakangan kurang pembeli. Kali ini menjual sisa barang. Barang dijual meskipun tidak banyak. Harga rata rata Rp10rb-Rp20rb. Perjalanan terakhir, untuk hidup menurutnya sudah semakin sulit. Dan ternyata barang sebagian ada yang dibeli di pasar Senen Jakarta selainnya dibawanya dari China.
Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp80 ribu perharinya. Terdakwa tidak ada ijin khusus dari pemerintah Indonesia untuk berdagang.
Terdakwa hanya sendiri berdagang di Tomohon, dirinya memberanikan diri datang, dan meskipun tidak bisa berbahasa indonesia, untuk memperdagang-kan barang dengan tawar menawar melalui kalkulator. Dan di Tomohon tinggal atau mondok di rumah penduduk.
Merasa menyesal atas perbuatannya, terdakwa meneteskan airmatanya mengingat keberadaan keluarga di China. Dimana Keluarga di China tidak mengetahui kondisinya di Indonesia.
Terdakwa menyesal atas perbuatannya. Dalam penjara tersiksa sekali. Tidak bisa makan,tidak bisa tidur karena banyak nyamuk dan banyak gangguan dari teman sekamar.
Usai mendengarkan pengakuan terdakwa, Ketua majelis hakim Girsang mengatakan jika apa yang dilakukan terdakwa tidak dibenarkan menurut aturan dan ketentuan di negara Indonesia.
“Masuk di Indonesia ada aturan dan hukumnya, sehingga jangan hanya suka suka saja masuk, terlebih tidak memiliki ijin untuk bekerja,” singkat Ginting.
Diketahui, terdakwa Changsang telah didakwa bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mitha Ropa, karena kedapatan melanggar pasal 122 dan 123 huruf (a) dan (b) juncto pasal 75 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dimana, dalam dakwaan, JPU menjelaskan kalau terdakwa telah ditangkap pihak Imigrasi, Sabtu (6/5) lalu, di Pasar Tradisional Kota Tomohon, karena warga asal China itu nekad menjajakan barang dagangan berupa perhiasan cincin, kalung, gelang.
Setelah diperiksa, terdakwa hanya memiliki visa D.212. Dimana, visa tersebut hanya berfungsi kunjungan dan bukan untuk bekerja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa lantas dimejahijaukan dengan berkas perkara nomor 358/Pid.Sus/2017/PN. (serly)