Dinsos WARNING KERAS Penyelenggara Undian Tanpa Ijin Kementerian

Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Pemerinrah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial memberi Warning keras kepada para penyelenggara undian berhadiah terkait ijin kemnetrian dalam menyelenggarakan undian.

“Harus ada ijin kementerian sosial dalam menyelenggarakan undian berhadiah, masyarakat sebagai konsumen dimintakan hati-hati dengan modus penipuan lewat undian gratis berhadiah. Bukan cuma sedikit korban yang tertipu dengan undian ilegal tersebut. Modus itu kebanyakan dipakai oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara memberikan hadiah bagi konsumen, namun bukannya hadiah yang diberikan tetapi malah konsumen dimintakan uang. Uang itu katanya sebagai pajak pemenang. Jadi, modusnya sebelum dapat hadiah pemenang undian berhadiah harus membayar pajak dengan mentransfer sejumlah uang. Sementara hadiah yang dijanjikan penyelenggara tidak kunjung diterima konsumen”, jelas Punuh.

“Waspadalah terhadap penipuan berkedok undian gratis berhadiah,” tegas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Grace Punuh kepada Topiksulut.com, Rabu (27/9/17) di ruang kerjanya.

Baca juga:  Kampanye Dialogis Nomor Urut 3 Limi-Welty Disambut Antusias Warga Desa Tungoi

Ia mengimbau masyarakat yang menerima undian berhadiah seperti itu tidak langsung percaya, konsultasi dulu dengan pihak Dinsos Provinsi biar tidak ada kerugian materi yg terjadi.

“Sebaiknya cek dan ricek undian berhadiah itu di Dinas Sosial,” ujar Punuh.

Kendati, ada juga penyelenggara dalam hal ini perusahaan yang mengikuti aturan terkait undian berhadiah, seperti memenuhi dalam hal membayar kewajiban sebesar 10 persen.

“Ini harus disosialisasikan. Untuk 10 persen itu kewajiban dari pihak penyelenggara undian untuk menyetor ke dana UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial cq Direktorat Pengumpulan Sumber Dana Bantuan Sosial,” imbuhnya.

Dijelaskannya, setoran 10 persen itu akan dikelolah untuk dijadikan bantuan sosial. Bantuan itulah yang tiap tahun disalurkan bagi keluarga kurang mampu,” ungkap Punuh.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengumpulan Sumber Dana Bantuan Sosial Nova Loupatty menambahkan semua perusahaan dan pihak penyelenggara yang ingin membuatkan hadiah berhadiah terlebih dahulu melakukan ijin di Kementerian Sosial.

Baca juga:  Bupati Jusnan C Mokoginta Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 193 Sangadi Bolmong.

“Perusahaan dan pihak penyelenggara undian gratis berhadiah harus ada ijin dari pusat. Bila tidak mengantongi surat ijin itu artinya ilegal,” terangnya.

Menariknya, kata dia, untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut) dari hasil pantauannya ada sejumlah perusahaan yang sudah menghadirkan program undian gratis berhadiah, namun tidak mempunyai ijin.

“Ini lucu, ada beberapa perusahan sudah menyelenggarakan program undian bahkan sudah berulang-ulang tanpa ijin kementerian sosial”, tutup mantan Kadis Dinkes Sulut tersebut. (Chris)