Topiksulut.com, SULUT – Terkait pencabutan dan pembatalan, SK Pelaksana Tugas (Plt) 4 Ketua DPD II yang dikeluarkan 15 September 2017 lalu oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar (PG), kabarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditujukan kepada DPD I Partai Golkar Sulut.
Surat dengan nomor B-1331/GOLKAR/IX//2017 itu, diterbitkan tanggal 27 September 2017 dan ditandatangani Sekjen DPP PG, Idrus Marham serta Ketua Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Kahar Muzakir.
Dalam SK itu disebutkan, bahwa penunjukan Plt 4 DPD II di kabupaten Bolmong, Kota Manado, Sitaro dan Minut, dinilai bertentangan dengan aturan organisasi yang berlaku, yakni JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang penyelenggaraan musyawarah partai di daerah.
Plt Ketua DPD II Golkar Kota Manado, Yongki Limen menanggapi, hingga saat ini dirinya belum menerima surat putusan dari DPD I terkait SK Pencambutan dan Pembatalan tersebut.
“Saya pasti menghormati keputusan partai, namun sampai saat ini saya belum menerima SK tersebut,” ujar Limen baru baru ini.
Limen pun mengakui, bahwa dirinya dan Plt lainnya tetap melaksanakan kegiatan organisasi partai. “Sampai saat ini, saya bersama Plt yang lain tetap melaksanakan kegiatan organisasi partai seperti biasanya,” ungkap legislator yang duduk di kursi komisi III ini.
Ditambahkan Limen, apabila surat pemberhentian secara resmi sudah diterima, dia akan patuh sesuai dengan surat dari DPD I. Karena SK diberikan oleh DPD I didalam rapat resmi. Limen pun menghimbau agar seluruh kader Golkar yang ada, mari merapatkan barisan, bersama bekerja untuk kebesaran partai dan tidak ada permusuhan, namun harus tetap bersatu. (serly)