Humas PN, Alfi Usup : Ini Landasan Hukum , Hakim Bachmid Keluarkan SP Penahanan Atas Terdakwa
Topiksulut.com, MANADO – Tak dilakukan penahanan semenjak di Kepolisian dan Kejaksaan, terdakwa DPRP alias Dian yang terjerat kasus narkotika, ketika resmi menjadi terdakwa Meja Hijau, tidak serta merta lolos begitu saja.
Usai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Muaya, terdakwa langsung dilakukan penahanan ke Rutan (Rumah Tahanan ) Malendeng oleh Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, Lukman Bachmid dengan mengeluarkan penetapan penahanan atas terdakwa, Senin (02/10) kemarin, PN Mdo.
Terkait penahanan tersebut, Humas PN Manado Alfi Usup SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Hakim memiliki kewenangan soal penahanan atas terdakwa di lingkup pengadilan demi kepentingan pemeriksaan.
“Dasar hukumnya pasal 26 ayat (1) KUHAP. Demi alasan kepentingan pemeriksaan di pengadilan, pasalnya terdakwa bekerja di luar daerah,” terang Usup.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa kelahiran Luwuk, Sulteng ini ditangkap 8 Februari, pukul 06.00 Wita, di tempat kos My Place, Kelurahan Malalayang Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kronologisnya, bermula sehari sebelum ditangkap (07/02), terdakwa bersama Jemmy Suawa (terdakwa dalam berkas terpisah,red) datang ke tempat kos dimaksud, di kamar yang ditempati perempuan Riniwati Kasim (terdakwa dalam berkas terpisah, red). Ketika itu, saat terdakwa bersama Jemmy Suawa masuk, keduanya menemukan narkoba jenis shabu serta alat hisap Bong di atas meja.
Sesaat kemudian keduanya pun langsung menikmati narkoba dimaksud dengan dibakar seperti rokok menggunakan Bong yang tersedia.
Usai keduanya berpesta shabu, esoknya 8 Februari 2017 pihak kepolisian menangkap terdakwa dan Riniwati Kasim, setelah sebelumnya polisi menangkap Jemmy Suawa terlebih dahulu. Terdakwa pun mengaku, bahwa dia menggunakan shabu tersebut atas pemberian cuma-cuma dari Riniwati Kasim.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayhat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (serly)