Terdakwa Kasus Pembunuhan Tateli Kembali Didakwa Perkara Berbeda

Hukrim308 Dilihat

Topiksulut.com, Manado -Sial bagi lelaki FS alias Frangky (36) sudah jatuh tertimpa tangga, sementara dalam berproses sidang atas kasus pembunuhan, dirinya kembali harus jadi terdakwa didakwa dalam kasus berbeda yakni pencurian, kekerasan dan ancaman memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan korban berinisial RMR, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/10).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Benny Simanjuntak, Hakim Anggota Vincentius Banar dan Arkanu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry F Andih melalui Jaksa Pengganti mendakwa perbuatan terdakwa yang diuraikan dalam dakwaan.

Peristiwa pada hari Kamis 09 Maret 2017, sekira pukul 06.00 Wita, di Desa Tateli Dua Lingkungan IV, Kecamatan Mandolang, tepatnya di rumah saksi korban.

Berawal, ketika terdakwa Frangky datang ke rumah korban, di Desa Tateli Dua, dengan membawa tas dukung yang berisikan pakaian dan sebila pisau. Pada saat terdakwa masuk ke rumah korban, sebelum melakukan kekerasan dan pencurian pada saksi korban RMR, terdakwa terlebih dahulu melakukan penganiayaan pada Agustina Mamahit yang nota bene adalah ibu korban , mengakibatkan Agustina merenggang nyawa.

Baca juga:  Polda Sulut Tutup Lokasi Penambangan Emas Alason Ratatotok Yang dikelola WNA

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidum Kejari Manado, terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban, pada saat itu saksi korban sedang tidur. Dalam pikiran terdakwa, timbul nafsu bejat menyetubuhi saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung melompat ke arah tubuh korban, menindih serta menganiayaan saksi korban menggunakan kedua tangannya dibagian kepala, tak hanya itu terdakwa kemudian mencekik leher korban.Selanjutnya terdakwa mengambil pisau yang dibawahnya dan menikam korban dibagian pinggang belakang.

Aksi terdakwa tak berhenti sampai disitu, melihat korban sudah tidak berdaya, lemas. Lalu terdakwa menggambil gunting pakaian, dan dengan leluasa membuka seluruh pakaian korban. Terdakwa mencium dan menghisap dan menggigit wilayah payudara korban.

Sekali mendayung , terdakwa mengambil perhiasan milik korban seperti anting-anting dan kalung emas yang dipakai saksi korban. Sejumlah uang tunai Rp150 ribu, dua unit ponsel, merek Samsung tipe J5 dan Samsung flip yang berada di atas meja kamar bahkan pakaian jenis kemeja batik dalam lemari pakaian tak luput dari jarahannya.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Sudah dengan kejamnya menghabisi nyawa ibu dari korban, terdakwa masih mengeluarkan kata ancaman, “Ngana suka mo lia ngana pe mama pe mayat, kita mo cari ngana di rumah sakit. Ngana ingat tidak !! waktu ngana ada liat orang ada dibelakang rumah, kong ngana bilang pa ngana pe mama ada orang di atas tembok belakang itu hari ? so kita depe orang itu, so inga ngana?.”.

Oleh JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana, dan Pasal 289 KUHPidana. (serly)