Sidang Penganiayaan Anggota Polresta Manado, JPU Gerungan Hadirkan Saksi Korban

Hukrim261 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO – Persidangan kasus penganiayaan, korban, KBO (Kepala Bagian Operasi) Sat Narkoba Polresta Manado, dengan dua terdakwa DZ alias Diexson (52) dan DCZ alias Dede (22), digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (23/10).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan WI Gerungan SH MH menghadirkan saksi korban, Iptu Audy Winerungan, bersama istrinya.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Adrianus Infaidan, dkk, Korban membeberkan jika permasalahan yang terjadi di tanggal 19 Juni pada pukul 21.00 WITA, di lokasi Toko Indomaret Kelurahan Malalayang satu lingkungan V, hanya gara gara pertanyaan terdakwa Diexson. “Kapan Indomaret ini dibuka??….”.

Yang kemudian dijawab korban waktu itu,”Silahkan tanya kepada pekerja bangunan indomaret, kapan bangunan ini akan selesai,”.

Dimana intonasi jawaban dari korban, dianggap bernada tinggi oleh terdakwa sehingga keduanya berselisih paham.

Korban sendiri dalam sidang mengaku bahwa ‘intonasi’ jawaban yang disampaikan kepada terdakwa tersebut diatas biasa saja dan wajar.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Selain itu, korban juga menunjukkan luka yang ditimbulkan akibat penganiayaan , diantaranya luka jahitan bekas tertancapnya kapak dibagian kepala, bagian dada dan tangan kanan.

Usai mendengarkan keterangan korban, ketua majelis Infaidan memberi kesempatan untuk terdakwa menanggapi.

“Keterangan ada yang benar, dan tidak benar. Yang tidak benar cara menjawab waktu itu, tidak dengan nada yang baik, hingga saya pun naik pitam.Yang jelas cara bicaranya (korban) kasar kepada saya, ” ujar terdakwa, yang kemudian membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan.

Sesuai dakwaan JPU, peristiwa
berawal saat korban, yang kala itu pergi menuju warung, singgah di lokasi pembangunan karena hujan. Bertepatan, dipangkalan ojek dan terdakwa DZ yang keseharian sebagai anggota ojek sedang mangkal.

Saat teman terdakwa DZ, saksi Niaz, berbincang dengan korban soal cat yang akan dipakai untuk warna di pangkalan ojek. Disitu terdakwa mencoba menanyakan pertanyaan lain kepada korban, kapan akan selesai bangunan tersebut. Namun korban menjawab tidak tahu dan meminta bertanya kepada tukang bangunan saja. Alhasil dari situ terdakwa merasa jawaban korban bernada kasar dan terjadilah saling adu mulut. Terdakwa pun kembali kerumah dengan sepeda motor dan menjemput anaknya DCZ, lantas mencari korban.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Ketika bertemu korban, DCZ yang lebih dahulu menghampiri, namun tiba-tiba dari arah sebelah kanan DZ langsung memukul korban dengan mata kapak ukuran 30 CM pada bagian kepala, hingga korban terjatuh. Korban pun masih mencoba berdiri, namun dia kembali dipukul oleh DZ. Hinga akhirnya korban tak berdaya kemudian dilarikan ke RS untuk mendapat pertolongan medis.

Oleh JPU, para terdakwa dijerat dengan pasal 354 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHpidana, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHpidana. (serly)