Ada Ada Saja !!! Cara Simpan Hingga Di Meteran Motor. Pengedar dan Pelanggan Sabu Diadili

Hukrim327 Dilihat

Terdakwa Ivana dan Frenser saat menjalani sidang dakwaan.

Topiksulut.com, MANADO – Kasus narkotika dengan dua terdakwa masing masing dalam berkas pisah, yakni perempuan insial ILDS alias Ivana dan FT alias Frenser harus duduk dikursi panas meja-hijau, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heintje Latupeirissa atas kepemilikan barang bukti (babuk) Sabu, berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 0,77 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpinFraklin Tamara, dkk. Dalam dakwaan JPU menerang-kan bahwa terdakwa Ivana ditangkap tim Direktorat ResNarkoba Polda Sulut, Selasa (25/7) lalu, di Swalayan Multi Mart, Kelurahan Ranotana, Kota Manado.

Awalnya ketika terdakwa Frenser tertangkap lebih dulu di depan markas Yonif 712. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket Sabu dari tangan terdakwa Frenser.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Selanjutnya, pihak kepolisian ikut melakukan pengembangan, dan terdakwa Frenser akhirnya mengakui kalau Sabu tersebut didapatnya dari terdakwa Ivana. Seketika itu, langkah untuk mengamankan terdakwa Ivana langsung ditempuh.

Dari Multi Mart, keduanya kemudian dibawa ke tempat kost terdakwa Frenser, yang berada di Kelurahan Wanea. Dimana, petugas akhirnya berhasil menemukan lagi 1 paket Sabu di dalam meteran sepeda motor.

Setelah itu, keduanya digiring ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun barang bukti (babuk) Sabu yang berhasil diamankan petugas, memiliki berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 0,77 gram.

Dan untuk mempertanggung -jawabkan perbuatannya, oleh JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (serly)