Topiksulut.com, MANADO – Persidangan oknum advokat yang dituding telah menghalang-halangi langkah penyidik Kejari Tomohon, terdakwa NOK alias Notje, dalam duplik , Senin (23/10) kemarin, melalui tim Penasehat Hukum bertetap pada pledoi atau nota pembelaan.
Usai menuntaskan sidang agenda duplik tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup lantas mengagendakan sidang berikut masuk pada pembacaan vonis.
“Sidang agenda duplik sudah digelar, berikut masuk dalam agenda pembacaan putusan yang rencananya dihelat tanggal 30 Oktober 2017,” terang ketua majelis hakim Usup yang didampingi anggota Halidjah Wally dan Adhoc Emma Ellyanti.
Sebelumnya diketahui, tim PH terdakwa yang dipimpin Frederik Ch Sumeisey telah mengajukan pledoi yang memohon Majelis Hakim untuk memutus onslag perkara ini.
Dimana, PH terdakwa mengakui adanya kalimat “Jangan tanda tangan BAP” yang dilontarkan terdakwa kepada kliennya saat itu. Namun, menurut PH terdakwa, itu bukanlah merupakan tindak pidana, karena kalimat yang dilontarkan tersebut bersifat saran atau pendapat hukum terdakwa.
Tim PH terdakwa, berkesimpulan dan memohon putusan Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini yang amar putusannya sebagai berikut, Menyatakan perbuatan terdakwa Notje terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipidana. Oleh karena itu melepaskan terdakwa Notje dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa Notje dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Pada sidang agenda Replik, pihak JPU dalam tanggapannya tidak menerima begitu saja pledoi yang diajukan PH terdakwa maupun pledoi pribadi terdakwa. Dan menegaskan bahwa mereka bertetap pada tuntutan, yakni meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Notje terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, menjatuhkan terdakwa sanksi pidana 4 tahun penjara. (serly)