Dugaan Tipikor APBDes TA 2015 Berkas Oknum Kades Masuk PN

Hukrim279 Dilihat

Miliki Penetapan Majelis Hakim

Topiksulut.com,MANADO – Kejakasaan Negeri (Kejari) Tondano melalui Kasie Pidsus, Debby Kenap resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desa Sea I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, dengan calon terdakwa Kepala Desa (Kades) ROR alias Ronald (39) , Selasa (25/10) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ketua PN Djaniko Girsang melalui Humas Alfi Usup ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut, bahkan sudah ada penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara.

“Benar, berkas sudah dilimpah oleh JPU kejari Tondano, dan sudah ada penetapan majelis hakim yang akan mengadili yang ditetapkan oleh ketua PN. Dengan ketua majelis Vincentius Banar, beranggotakan hakim Arkanu dan adhoc Emma Elyani,” singkat Humas, Rabu (25/10).

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Dari informasi yang diperoleh, kasus pada bulan April -Desember 2015 atas dana desa berbanderol Rp 603 juta terdapat selisih Rp 77 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh calon terdakwa yang mengakibatkan negara merugi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Jerry Untu, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (serly)