Dakwaan JPU Tak Terbukti. Usup dkk Putus Vrijspraak (Bebas) Pengacara Notje

Hukrim214 Dilihat

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Amar Putusan

Topiksulut.com, MANADO – Persidangan perkara terdakwa Notje Karamoy, telah diakhir Ketua Majelis Hakim Alfi Usup bersama dua Hakim Anggota, Halidja Wally dan Emma Ellyani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (30/10).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Notje yang sempat didakwa bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Tomohon dimana melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan segala pertimbangan, tidak terbukti bersalah.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut. Membebaskan Notje dari dakwaan Penuntut Umum,” putus Majelis Hakim.

Tak hanya itu, dalam putusan Vrijspraak-nya, Majelis Hakim juga telah memerintahkan pihak JPU membebaskan terdakwa Notje dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng.

“Tiga, memerintahkan terdakwa tersebut, segera dibebaskan dari Tahanan. Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti 1-35 dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Penuntut Umum. Enam membebankan biaya perkara kepada Negara,” tutup Usup, sambil mengetuk palu.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Amar putusan Majelis Hakim itu langsung disambut histeris para pengunjung sidang . “Majelis Hakim memang adil,” teriak salah satu peserta diikuti lainnya dengan tepuk tangan tanda puas dengan keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Adapun sebelum memutus bebas terdakwa Notje, Majelis Hakim juga telah menuturkan berbagai pertimbangan. Baik itu keterangan ahli Teuku Nasarullah soal penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana termuat dalam KUHAP 118.

Keterangan ahli Humphry Djemaat soal pelanggaran kode etik Advokat yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Serta keterangan ahli Forensik Liguistik Unsrat, Jean Imbang, yang menganalisis kalimat “Jangan tanda tangan BAP” yang dilontarkan Notje selaku Penasehat Hukum terhadap saksi atau kliennya, tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk perintah. Melainkah harus dilihat sebagai bentuk saran atau nasehat.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Tak cukup sampai di situ, Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan, di mana keterangan para saksi tidak menyebutkan kalau kalimat yang dilontarkan Notje disertai paksaan atau ancaman.

Sehingga, Majelis Hakim pun tak sependapat dengan JPU. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberikan penjelasan mengenai kasus oknum pengacara yang kerap dijadikan acuan JPU dalam persidangan.

Dengan menggunakan table, Majelis Hakim merinci adanya perbedaan kasus tersebut dengan kasus yang didakwakan kepada Notje. Dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan pemikiran JPU.

Terkait putusan Majelis Hakim, JPU Christomy Banar saat dihampiri awak media menerangkan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi lagi dengan pimpinan terkait putusan Majelis Hakim.

“Yang jelas kita menghormati putusan Majelis Hakim, kita akan berkoordinasi lagi, melaporkan kepada pimpinan hasil putusan, yang jelas berdasarkan pengalaman upaya hukumnya Kasasi,” singkat Jaksa Christomy. (ely)