Putusan Bebas, Notje : Ini Semua Saya Lalui Tak Lepas Dari Penyertaan Yang Maha Kuasa

Hukrim238 Dilihat

Notje Ucapkan Terima Kasih Pada Majelis Hakim, JPU dan 100 Advokad

Topiksulut.com,MANADO – Persidangan perkara dugaan menghalang-halangi langkah penyidik Kejari Tomohon terhadap terdakwa Notje Karamoy, tuntas , dengan Majelis hakim yang dipimpin Alfi Usup, Halidjah Wally dan Adhoc Emma Elliyani memutuskan Notje tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU, membebaskan terdakwa dalam putusan Vrijspraak, Senin (30/10) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Notje sendiri saat ditemui awak media, merasa senang dengan hasil keputusan Majelis Hakim.

Dia menegaskan bahwa semua yang harus dilaluinya ini tak lepas dari penyertaan Yang Maha Kuasa.

“Pertama sayang mengucap terima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus karena mengijinkan saya untuk datang ke Rumah Tahanan Negara
Malendeng melalui tugasnya Jaksa. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang dengan ijin Tuhan bisa membawa saya ke Malendeng. Karena saya mendapat berkat di sana, berkat yang sangat luar biasa. Ini keyakinan saya,” ungkap Notje sembari menambahkan juga dukungan keluarga, terutama istri tercinta yang tetap selalu setia mendampinginya.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Notje juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sejak dirinya ditahan dan hingga
kemarin, permohonan penangguhan atau pengalihan tahanannya tidak dikabulkan.

Dan tidak lupa ucapan terima kasihnya pada rekan rekan Advokad yang kurang lebih 100 Advokat mendukung dan membelanya dalam menghadapi perkara ini.

“Dan lebih khusus saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Advokat, kepada senior kami pak Wolf Sumeisey yang mendampingi saya. Ada kurang lebih 100 rekan-rekan Advokat yang menandatangani surat kuasa. Saya tidak bayar sepeserpun kepada mereka,” tutupnya. (ely)