TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terjerat dalam kasus narkotika atas kepemilikan barang terlarang jenis shabu seberat 0,0972 dan ganja kering 0,6310 , terdakwa FW alias Faisal (49) mengakui hanya sebagai pemakai. Diakuinya dihadapan majelis hakim yang mengadili dengan ketua majelis Alfi Usup dkk dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/11).
“Saya hanya sebagai pemakai saja, pakai narkotika sejak berumur 20 tahun. Pakai agar tetap fit,” ujar terdakwa dengan muka memelas sembari mengakui jika pernah terjerat dalam atas kasus yang sama dan pernah dihukum penjara.
Terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) Posbakum , Wensy Richer, Supratman Baluntu dan Fein Malemdes , Faisal menceritakan jika pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 10.30 Wita saat tertangkap di parkiran Grand Central Kawanua Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, untuk bertemu dengan temannya akan membicarakan soal pekerjaan.
Pada kesempatan yang sama, sebelum periksa terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.
Saksi menerangkan saat penangkapan bersama tim, terdakwa warga Kelurahan Sindulang II Lingkungan III Kecamatan Tuminting Tikala tersebut , diringkus ketika terdakwa sedang dalam mobil, kemudian saksi langsung menangkap terdakwa.
Ketika pakaian terdakwa diperiksa , ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan disaku bagian belakang sebelah kiri , dan juga ditemukan satu paket kecil shabu yang disimpan disaku celana jeans bagian depan sebelah kanan terdakwa . Dan setelah diinterogasi, terdakwa mengakui jika shabu dan ganja tersebut adalah dibeli dari lelaki Fani alias Irfan (DPO) yang berdomisli di kelurahan Malalayang , dibeli seharga Rp750 ribu , dimana saat membeli satu paket kecil shabu dan lelaki Ifan memberikannya bonus satu paket ganja yang disimpan dan dipakai untuk dikonsumsi sendiri. kemudian terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba polda Sulawesi Utara untuk diproses lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksan pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makasar, 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0972 gram positif metamfetamina dan satu sachet platik berisikan biji,batang dan daun kering dengan berat 0,6310 gram uji konfirmasi positif ganja.
Oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Alexander Sulung menjerat terdakwa dalam pasal 111 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 127 ayat (1) sub a undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ely)