Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Perburuan Satwa Dilindungi Menunggu Vonis

Hukrim175 Dilihat

Sidang Putusan Tertunda, Devy Berhalangan Hadiri Sidang

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Sidang perburuan satwa dilindungi, dengan terdakwa DS alias Devy dengan agenda putusan , batal digelar, pasalnya terdakwa berhalangan hadir menghadiri persidangan dikarena sedang sakit.

“Terdakwa sakit berdasarkan surat sakit yang kami terima, sidang ditunda pekan depan, sesuai agenda sidang seharusnya pada Senin (11/12),” jelas Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, kepada awak media baru baru ini.

Terinformasi, Devi pada agenda sidang tuntutan, terancam dengan pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyusul dari perbuatannya mengunggah foto berburu satwa liar, Yaki (Macaca nigra) yang merupakan satwa liar dilindungi ke halaman Facebook miliknya.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Perbuatan Devy pertama kali terungkap saat dirinya memamerkan foto hasil perburuan di media sosial Facebook pada tanggal 19 Desember 2014. Hal ini lantas memicu protes dari berbagai pihak. Selang berapa hari kemudian, pada tanggal 24 Desember 2014, Devy akhirnya dilaporkan ke polisi oleh pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.

Selain dua ekor Yaki yang tampak dipegang Devy, dua ekor Kus-Kus Sulawesi yang terancam punah dan dilindungi terlihat tergeletak di lantai tepat di bawah tiga senapan angin.

Setelah ditindaklanjuti oleh Polda Sulut, Devy lalu diproses karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ely)