Dugaan Tipikor Sollar Cell. Pekan Depan, Salindeho Dimeja-Hijaukan

Hukrim175 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Berkas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu jalan solar cell Kota Manado, yang menyeret calon terdakwa inisial FDS alias Fence (52) sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung ke Pengadilan Negeri (PN) Manado pekan lalu, dengan nomor berkas pemeriksaan perkara, No 30/Pid-Sus-TPK/2017/PN.MDO sudah memiliki penetapan majelis hakim yang akan mengadili dan jadwal sidang.

“Sudah kami terima berkasnya pada Selasa (5/12) dan sudah ditetapkan oleh Ketua PN, Majelis Hakim yang akan mengadili perkara, yakni dengan Ketua Majelis Julien Mamahit, Anggota Halidja Wally dan adhock Wenny Nanda. Jadwal sidangnya ditetapkan pada Senin (18/12) pekan depan,” ujar Humas Alfi usup ketika dikonfirmasi wartawan baru baru ini, sembari menambahkan Panitera Pengganti (PP) dalam perkara ini, Fonneke Tamara dan Susana Karouwan.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Terinformasi, keterlibatan FS dalam kasus ini, terungkap pertama kali saat proses sidang terdakwa Paulus Iwo, Hendrik Wowor, Lucky Dandel, dan Aryanti Marola yang telah divonis bersalah di PN Manado.

Sebagaimana yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa saat proyek Solar Cell dilangsungkan, Fence berperan sebagai Ketua Pokja-ULP.

Sementara, Paulus Iwo kemudian mendapat informasi tentang proyek ini dari Paul Nelwan. Tak mau kehilangan kesempatan ini, Iwo bersama Ariyanti kemudian meminjam PT Subota, untuk memenangkan tender. Proses tender belum dimulai, Iwo dan Ariyanti malah sudah bertandang ke Manado untuk menawarkan brosur Solar Cell kepada BJM. Pertemuan itu berlangsung di sebuah hotel dan turut dihadiri oleh Lucky, Robert dan FS.

Saat tender dimenangkan, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak. Iwo, diduga kuat telah mengubah spesifikasi baterai yang dalam kontrak harusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB), dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan tiga sampai enam jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari. Hal itu membuat negara mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut hingga Rp3 miliar.

Baca juga:  Oknum Kepsek di Minahasa Diduga Korban Penganiayaan Minta Atensi Kapolda Sulut 

Oleh JPU, calon terdakwa FS dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimnana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. (ely)