Saksi Benarkan Ada Teriakan Pencurian Anak
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menyeret terdakwa YFAF alias Yefta dan terdakwa HF alias Hongly, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (12/12/2017).
Dalam persidangan tersebut dengan majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher telah menghadirkan tiga orang saksi. Inti keterangan saksi menyebutkan bahwa pemicu terdakwa Yefta mengambil samurai dari dalam kamar kostnya, karena adanya teriakan pencurian anak.
“Dorang babateriak pancuri anak, dia (terdakwa Yefta-red) masuk dalam rumah ambe barang sajam. Yefta bage pertama pa korban Rian dia tangkis, kedua dia bage di kepala,” terang saksi.
Sementara itu, saksi lainnya menuturkan kalau sebelum aksi 338 dilakukan terdakwa Yefta, terdakwa Hongly bersama isterinya menggunakan mobil mikro sedang mencari penumpang. Namun, saat di Dendengan Dalam ada orang yang memukul terdakwa. Tapi, terdakwa cuek. “Saya sempat panggil dia (terdakwa) ayo pulang, tapi dia bilang tunggu , mau isi bensin dulu. Biar jo torang mancari satu rate dulu,” ungkap saksi.
Begitu melintas di Dendengan Dalam, saksi menceritakan kalau sudah banyak orang dengan menggunakan motor sudah menanti suaminya. “Di situ so banyak orang yang batunggu pa paitua. Dorang dusu deng motor. Dorang bataria akang papancuri anak,” terang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.
Patut diketahui, kedua terdakwa telah dijerat pidana JPU, karena dituding terlibat dalam aksi pembunuhan yang menyebabkan korban AP alias Arter harus meregang nyawa, dan aksi pengeroyokan yang membuat korban RRM alias Rian mengalami luka berat.
Melalui dakwaan JPU, Peristiwa berdarah itu telah terjadi di Kelurahaan Taas, Sabtu (8/7) lalu. Telah diketahui pula kalau terdakwa Yefta (25), sebelum kejadian tengah duduk santai bersama saksi HT alias Heske dan saksi AF alias Ambri di lorong Kanisa. Lalu terdakwa Yefta mendengar ada yang berteriak “Pencuri anak”, seketika itu terdakwa langsung menuju ke tempat kostnya untuk mengambil samurai. Kemudian menuju ke tempat kejadian. Setiba di sana, terdakwa melihat terdakwa Hongly sedang dianiaya korban dan teman-temannya.
Melihat itu, terdakwa pun ikut menyerang korban dengan menggunakan samurai. Sehingga samurai tersebut tembus bagian dada korban. Merasa belum puas, terdakwa hendak menikam lagi, tapi korban memegang samurai tersebut dengan tangannya. Setelah melihat korban sudah tak berdaya, terdakwa Yefta ikut menghampiri korban Rian dari arah belakang dan menebas kepala korban. Beruntung korban Rian berhasil melarikan diri. Usai menghabisi nyawa korban Arter, terdakwa Yefta kemudian kembali ke tempat duduk semula.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, JPU telah mendakwa bersalah terdakwa Yefta dengan Pasal 338, Pasal 354 ayat (2), serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dan menjerat terdakwa Hongly dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1, subsidair Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan, terdakwa Hongly juga dijerat Pasal 2A ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ely)