Kasus Penggelapan, staf Administrasi Perusahaan Dituntut 3 Tahun

Hukrim144 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Teddy Rorie menuntut terdakwa MLK alias Karen 3 tahun penjara, terkait kasus melakukan tindak pidana penggelapan.

Dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Majelis Vincentius Banar, Senin (11/12/2017) kemarin, JPU mendakwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Karen untuk mengajukan pledoi saat itu juga, sebelum putusan dibacakan pekan depan.

Dalam pledoi lisan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Akan halnya dengan itu, Karen pun bermohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut untuk memberi keringanan. “Mohon keringanan pak Hakim, karena anak saya masih kecil-kecil,” pinta terdakwa.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Karen dihadapkan ke meja hijau karena dituding menggelapkan uang perusahaan CV Gracia Utama Cabang Manado, sewaktu dirinya bekerja sebagai staf administrasi.

Adapun uang yang digelapkan sebesar Rp443.986.600. Hal itu dilakukan dengan cara bertahap, yakni menyisihkan sebagian uang yang seharusnya disetorkan penuh ke saksi Likke (Kepala Cabang).

Namun, saat itu, karena percaya terhadap terdakwa, saksi Likke sudah tidak lagi melakukan pengecekan dan langsung menyetor uang tersebut ke rekening perusahaan.

Perbuatan terdakwa nanti terbongkar, ketika saksi Likke melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap hasil penjualan pada bulan Januari 2017. Saat itu, ditemukan ada nota-nota yang telah dilunasi, namun tidak masuk di buku penjualan.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Setelah saksi Likke menelusuri lebih lanjut, didapati ada selisih dari uang yang disetorkan terdakwa kepada saksi Likke. Sehingga membuat perusahaan harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah. Tak menunggu lama, korban pun langsung melaporkan ulah terdakwa atas aksi penggelapan tersebut. (ely)