TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa AAA alias Tiesen (26) duduk kursi pesakitan meja-hijau atas kasus pembunuhan Dosen Teknik Unsrat Inisial GM alias George, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kayadoe dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (13/12/2017).
Oleh JPU , terdakwa dijerat pasal berlapis, ke satu primer pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 354 (2) KUHP lebih lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dan kedua pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Frangklin Tamara , dengan anggota Denny Tulangow dan Ferry Sumlang. Dijelaskan JPU melalui dakwaanya, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban harus merenggang nyawa, telah dilakukan terdakwa Tisen, Jumat (7/7) lalu , sekitar pukul 10.00 Wita. Semua berawal ketika terdakwa berada di rumah korban, dan sedang membersihkan kandang kelinci. Sementara itu, posisi korban berada di dapur. Dan ketika terdakwa masuk menuju dapur, korban sempat melontarkan kalimat kepada terdakwa, yang berujung pada adu mulut.
Terdakwa yang memang sudah kesal sebelumnya pada korban, tak terbedung emosinya , sehingga langsung pergi menuju dapur dan mengambil sebilah pisau lalu menakut-nakuti korban. Dan kemudian menyerang korban dengan menggunakan pisau tersebut secara membabi buta. Tak hanya itu saja, terdakwa sempat memukuli korban secara berulang kali dengan menggunakan alat pembersih lantai.
Akibatnya, korban harus mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya, hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp44 juta dan mobil Toyota Avanza Veloz milik korban.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim lalu menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (ely)