Replik Terhadap Pledoi Kasus Pengrusakan
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila dalam replik bertetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Ir PMS alias Pieter (50) patut dipidanakan 1 tahun penjara atas kasus pegrusakan dinding pagar rumah/ pangkalan Paris 88 milik korban Suryono Wijoyo . Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (19/12/2017).
Menurut Sumaila, dakwaan kesatu, terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa sebagai subjek hukum telah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi gedung atau rumah milik korban.
Terdakwa dengan sadar telah mengetahui adanya kerusakan bagunan karena telah diberitahu oleh salah seorang pekerja korban dan telah diingatkan untuk menghentikan pembangunan.
Fakta adanya peringatan dari pihak korban, seharusnya terdakwa yang memiliki latar belakang sarjana teknik dapat melihat akibat pembangunan hotel miliknya sehingga dapat mengambil langkah langkah untuk meminimalisir kerusakan, namun terdakwa tidak melakukan tindakan antisipasif sehingga berakibat rusak bangunan.
Sumaila juga menangkis pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, bahwa pendapat ahli yang telah dihadirkan PH terkait retaknya dinding rumah korban karena tiang pancang pembangunan di Mantos , itu tidak bisa dijadikan fakta sidang.
Dimana JPU berpendapat jika penyebab retak gara gara tiang pancang Mantos, lantas kenapa hanya bangunan milik korban saja yang rusak dan retak, artinya seharusnya bukan cuma bangunan milik korban saja yang rusak tetapi semua bangunan yang ada disekitar tiang pancang Mantos juga ikut rusak.
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Halidjah Wally, dkk, JPU menyerahkan replik atau tanggapan atas pembelaan PH dan pledoi pribadi terdakwa.
Terdakwa yang didampingi PH , Sunarti Hunouw kemudian langsung mengajukan duplik secara lisan. Ketua Majelis Wally kemudian menutup persidangan dan mengagendakan putusan pada Kamis (04/01/2018).
Diketahui, JPU dalam tuntutannya beberapa pekan lalu, menyatakan Piter terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.
Dan hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, beritikad baik mengganti kerugian dari pihak saksi korban dengan kesanggupan hanya sebesar Rp 50 Juta, namun tidak terlaksana karena permintaan saksi korban sebesar Rp 150 juta.
Sekedar diingatkan kembali, Kasus ini berawal pada tahun 2015 sampai 2016 bertempat di Jalan Piere Tendean No 105. Jika bangunan rumah, pangkalan paris 88 milik saksi korban yang mengalami kerusakkan, yaitu disamping tembok rumah pangkalan paris 88 terjadi penurunan tanah dan tehel-tehelnya menjadi rusak.
Dibagian dinding rumah terjadi retakan-retakan , pada dinding bagian dapur retak-retak, dinding kamar mandi dan WC retak dan tidak dapat digunakan lagi. Di ruang kamar tidur ada kerusakan dibagian atap akibat jatuhnya material-material dari pembuatan Hotel D Coral dan beberpa bagian rumah rusak.
Sehingga rumah yang biasanya ditempati, ini tidak lagi dijadikan tempat untuk menginap karena kerusakan-kerusakan tersebut. (ely)