Simanjuntak Koordinator TPE, Arkanu Koordinator PP
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua PN Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL lakukan pembenahan internal dengan telah mempercayakan dua Hakim, yakni Hakim Benny Octavianus Simanjuntak SH MH dan Arkanu SH Mhum untuk menduduki posisi koordinator dalam pejabat struktural, Telaah Permohonan Eksekusi (TPE) dan Penanganan Pengaduan (PP)
Terkait hal ini, Simarmata saat dihubungi melalui Juru Bicara Hakimnya, Vincentius Banar SH MH, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Selasa (02/01/2018).
“Untuk pergerakan PN Manado ke depan, dalam proses eksekusi putusan perdata telah ditunjuk Hakim Benny Octavianus sebagai Koordinator Telaah Permohonan Eksekusi (TPE),” terang Banar.
“Sedangkan untuk Penanganan Pengaduan (PP), Koordinatornya dipercayakan kepada Hakim Arkanu,” sambungnya, sambil menegaskan ruang lingkup PP lebih spesifikasi pada pelayanan pengadilan.
“Apabila ada pelayanan pengadilan yang kurang pas, silahkan menghubungi nomor 082143677289, baik via telepon, WhatsApp maupun line,” pungkasnya.
Terakhir, Banar juga menjelaskan sedikit mengenai akselerasi kinerja keluarga besar PN Manado di 2018 ini.
“Untuk mempercepat penanganan perkara, penunjukan Majelis Hakim akan didasarkan pada Tim Kerja Hakim yang tetap, setiap Panitera Pengganti dan Juru Sita, juga ditugaskan melekat pada Ketua Majelis Hakim,” kuncinya. (*/ely)