Penghiburan Balderas Bakal Gugat Penuntut Umum

Hukrim491 Dilihat

Mendekam Hampir 8 Bulan Dibalik Jeruji Besi, Direktur CV Sejahtera Terbukti Tak Bersalah

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Tim Penasehat Hukum (PH) Direktur CV Sejahtera Junedy, Penghiburan Balderas dan rekan bakal menggugat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Kepulauan Talaud di Beo.

Pasalnya, Balderas mengatakan bahwa kliennya yang dituding oleh JPU dalam dakwaan atas Kasus korupsi proyek Jalan Produksi di Desa Pampalu, Kecamatan Beo Selatan Tahun Anggaran 2015, dalam agenda putusan, Jumat (05/01/2018), Majelis Hakim yang diketuai Lukman Bachmid dkk dalam amar menyatakan bahwa perbuatan Direktur CV Sejahtera, Junedy tidak terbukti bersalah, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/01/08/junedy-divonis-bebas-ini-dasar-pertimbangan-majelis-hakim-dalam-putusan/).

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Menurut Balderas, kliennya tentu merasa dirugikan, dengan hukuman penahanan penjara yang diberlakukan JPU terhadap kliennya sejak Mei 2017 lalu. Atas tuduhan dalam dakwaan JPU.

“Kami sebagai kuasa hukum Junedy, bakal menggugat balik JPU. Atas tuduhan melalui dakwaan, yang telah diberikan JPU terhadap klien kami, sehingga klien kami sempat merasakan hukuman penjara. Dan tentunya hal ini sangat merusak citra klien kami, serta telah menginjak-nginjak harkat dan martabatnya,” ucap Balderas.

Ditambahkannya, dalam perkara ini juga tidak ada kerugian negara yang diciptakan oleh kliennya. Malahan atas tuduhan JPU, sehingga JPU menimbulkan kerugian negara, dengan biaya penanganan perkara.

“Sangat disayangkan, dimana negara kita membuang uang percuma untuk menangani perkara yang tidak ada kerugian negaranya. Ini menjadi satu contoh kasus. Dimana ketika seseorang yang tidak terbukti bersalah, kemudian dipaksakan menjadi bersalah,” tegas Balderas.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Balderas pun meminta kepada pihak terkait agar dapat menyikapi hal ini.

“Dimana, adakah sanksi tegas, ketika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikan ada pelanggaran hukum, atas perkara yang ditanganinya. Dan hal ini perlu dicermati bersama sehingga pihak Kejaksaan tidak asal-asalan dalam menangani perkara,” kunci Balderas, sosok pengacara yang terbilang sukses dalam mendampingi para kliennya untuk mencari keadilan. (*/ely)