Perkara Korupsi Proyek Jalan Produksi Desa Pampalu – Beo Selatan TA 2015
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis hakim yang mengadili perkara, dengan Ketua Majelis (KM) Lukman Bachmid, dkk , dalam putusannya , Direktur CV Sejahtera Junedy dibebaskan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, atas perkara proyek Jalan Produksi di Desa Pampalu – Kecamatan Beo Selatan Tahun Anggaran 2015, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Kepulauan Talaud di Beo.
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (05/01/2018) lalu.
Ini beberapa pertimbangan yang membuat terdakwa Junedy divonis bebas Majelis Hakim, sebagaimana dikatakan KM Bachmid ketika dihubungi melalui Juru Bicara (Jubir) Hakim PN Manado, Vincentius Banar.
Jubir Hakim langsung menjelaskan Adapun yang menjadi pertimbangan pokok Majelis Hakim, yakni dalam pengerjaan proyek ternyata ada adendum. Namun, pihak JPU justru tidak memasukannya dalam dakwaan dan tuntutan. Sehingga, Majelis Hakim menilai perkara ini terkesan terlalu dipaksakan.
“Ada satu dokumen yang tidak dijadikan bukti sebagai rujukan perbuatan hukum formal. Yaitu adendum dari perjanjian pokok. Didakwaan tidak ada, dituntutan pun tidak dimasukan. Padahal itu ada,” terang Banar.
Tak hanya itu, hal kerugian negara yang dimasukan JPU dalam dakwaannya, dinilai janggal oleh Majelis Hakim.
“Adendum itu sudah disita, kenapa tidak dibunyikan dalam dakwaan, yang berikut laporan kerugian negara itu hanya didasari dari laporan ahli, padahal laporan ahli itu hanya untuk penguji ketebalan jalan. Itu pun dilakukan setelah satu tahun, setelah proyek telah diserah-terimakan, bahkan telah dimanfaatkan masyarakat,” papar Banar.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dan sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim akhirnya berkesimpulan bahwa terdakwa Junedy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena materialnya tidak terbukti tidak tercukupi, artinya terbukti tercukupi,” pungkas Jubir PN Manado.
Seperti sempat diberitakan, terdakwa Junedy harus menjalani proses peradilan di PN Manado, karena dituding JPU telah melakukan tindak pidana korupsi saat perusahaan mengerjakan proyek Jalan Produksi di Desa Pampalu.
Dimana, dana pembangunannya bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Talaud, dengan banderol Rp260.879.000.
Menurut JPU, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak, seperti timbunan tanah pilihan (Domato) yang tidak dikerjakan sepenuhnya, dan buntutnya terjadi selisih pembayaran hingga Rp57 juta lebih.
Pada sidang sebelumnya, JPU ikut mengajukan tuntutan 6 tahun penjara, serta mengganjar pidana terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.
Terdakwa Junedy melalui tim Penasehat Hukumnya yang dikomandani Penghiburan Balderas, tak menerima tuntutan tersebut. Dan mengajukan pledoi alias nota pembelaan, dengan melampirkan sejumlah dokumen.
Di akhir babak persidangan, Majelis Hakim telah mengambil keputusan bahwa terdakwa Junedy tidak terbukti bersalah. Untuk itu, nama baik, harkat dan martabatnya harus dipulihkan. (ely)