TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus narkotika jenis shabu dengan terdakwa SGJ alias Ayen kembali digelar dengan agenda periksa terdakwa. Di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (16/01/2018).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang mengadili perkara, dengan ketua Immanuel Barru dkk, terdakwa menuturkan, salah satu yang membuat dirinya tergiur memakai shabu, karena bisa tahan untuk tidak tidur dalam waktu yang lama. Dan jika dicampur dengan minuman keras terasa reaksi cepat pusingnya.
Selain itu, kata terdakwa, shabu juga sering dipakainya untuk minum dengan minuman keras. Dirinya mengaku, kalau pakai shabu reaksi mabuknya cepat dari pada hanya minum minuman keras saja. Rasanya kalau minum miras dicampur shabu , terasa reaksi pusingnya cepat.
Dirinya juga mengaku sudah kapok mengkonsumsi shabu dan berjanji, selepas menjalani proses hukum, tidak lagi mencoba barang haram tersebut.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kathryna Ihcent Pelealu.
Dalam persidangan ini, Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Manado, yakni Advokat Yefer Saerang, Para Legal Fernando Reba, dan Para Legal Mario Manengkey.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terungkap pertama kali pada hari Sabtu, 12 Agustus 2017, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Kelurahan Paal IV Lingkungan III Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Berawal saat terdakwa dan temannya, yakni IH alias Irfan (terdakwa berkas terpisah), mengkonsumsi shabu bersama-sama pada Jumat tanggal 11 Agustus 2017.
Kemudian, dua anggota Polisi yakni saksi Jeral Ronglish dan saksi Handy Ikhsan, yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Paal IV Lingkungan III, tepatnya di lorong Aspol sering dijadikan transaksi narkoba, datang bersama dengan beberapa anggota polisi lainnya.
Sesampainya di sana, keduanya pun ditangkap. Setelah digeledah, tidak ditemukan barang bukti dari keduanya. Nanti setelah diinterogasi, Terdakwa SGJ pun mengaku bahwa dirinya menyimpan barang bukti shabu di rumahnya. Setelah digeledah di rumahnya, ditemukanlah satu paket shabu dengan berat bersih sekitar 0,05 gram.
Oleh JPU, terdakwa dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua. (ely)