TopikSulut.com – Kisruh dualisme Kepengurusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ternyata tak berlangsung lama, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dinyatakan sah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini dipastikan dengan keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) nomor: M.HH – 01.AH.11.01. tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020. Belum lagi dengan adanya pernyataan resmi dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto yang menegaskan dukungan penuh terhadap Oesman Sapta.
Ketua Umum DPP Partai Hanura dibawah komando Oesman Sapta Odang juga mendapat legitimasi sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberi isyarat akan menerima Keputusan Menkumham yang mengesahkan OSO serta Siregar sebagai kepengurusan Partai Hanura yang diakui akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua KPU Arief Budiman saat dimintai tanggapan terkait adanya dualisme kepengurusan mengatakan sikap KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut campur dalam konflik internal Partai Hanura. Karena, Rencananya, verifikasi faktual mulai dilaksanakan pada Selasa (23/1/2018).
“KPU bekerja dengan prinsip hukum positif. Sepanjang aturannya mengatakan A, maka itulah yang kami pedomani,” ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Sementara itu Oesman Sapta yang juga merupakan Ketua DPD RI ini berharap pada semua kader Partai Hanura yang sampai saat ini masih setia bersama dirinya supaya tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan kelompok lain untuk keluar dari jalur organisasi.
“Menkumham sudah mengeluarkan SK otomastis 100 persen kubu sebelah (Sudding) ilegal, mudah-mudahan masalah ini akan membuat Hanura semakin Solid dan tidak terpengaruh dengan ajakan kelompok lain,”tutur OSO sapaan akran Oesman Sapta.
Sementara itu, Partai Hanura di tingkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang diakui OSO akan mendapat peluang diverifikasi faktual oleh KPUD. Untuk DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Utara sendiri, keberadaan Jackson A.W. Kumaat sebagai Ketua yang akan diterima KPUD. (Enal)