TopikSulut,Bitung- Bermodalkan rayuan cinta, seorang pria berinisial YVT alias Yendri, warga salah satu kelurahan di Kscamatan Madidir, berhasil membobol keperawanan gadis remaja yang adalah pacarnya.
Aksi pelaku bahkan dilakukan berulang kali hingga gadis ABG, sebut saja Mawad, (15) tahun hamil. Perbuatan ini terungkap setelah Mawar mengaku pada ibunya bahwa dia sudah hamil akibat perbuatan YVT.
Setelah mendengar pengakuan Mawar, ibunda Mawad, NL alias Non, langsung melaporkan kejadian perbuatan pencabulan terhadap anaknya ke Mapolsek Maesa pada hari Senin (29/1/2018) sekitar pukul 16.45 wita,
Kapolsek Maesa Kompol. Moh. Kamidin menjelaskan kronologis kejadian menurut korban bahwa kejadian ini awalnya terjadi pada awal bulan Juni 2017 lalu, dimana antara Mawar dan YVT menjalin hubungan pacaran, dan diketahui oleh orang tua Mawar.
“Hubungan mereka berdua sudah diketahui oleh Ibu dari korban, dan pada bulan November 2017 tersangka membawa korban ke rumah salah satu teman tersangka yang ada di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar dan langsung mencium bibir korban sehingga krban merasa terangsang,” kata Kamidin.
Tak lama kemudian kata Kamidin, tersangka langsung melucuti pakaian yang dia pakai serta yang dipakai korban.
“Tersangka langsung membaringkan korban diatas ranjang yang empuk, kemudian memasukkan batang kemaluannya ke miss V korban. Kurang lebih 5 menit lamanya tersangka melakukan gaya naik turun, akhirnya tibalah dimana puncak dari tersangka, sehingga batang kemaluannya mengeluarkan cairan sperma yang dibuang ke lantai,” jelas Kamidin yang berdasarkan hasil BAP terhadap pelapor dan korban.
Perbuatan yang sama kembali dilakukan tersangka pada bulan November 2017, dengan mengajak korban ke rumahnya yang terletak di Kelurahan Wangurer Barat, SMP 12, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
“Sepanjang bulan November 2017, tersangka melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 3 (tiga) kali, dan terakhir pada bulan Desember 2017. Pada saat terakhir kali tersangka melakukan perbuatan cabulnya, tersangka membuang cairan spermanya di dalam kelamin kelamin korban,” ungkapnya.
Saat dalam keadaan lemas dengan tubuh bermandikan keringat, tersangka mengatakan kepada korban serta berjanji akan menikahinya.
“Korban sempat bertanya kenapa dibuang didalam, dengan nada sedikit lemas, tersangka mengatakan, apabila korban hamil dia akan menikahi serta bertanggung jawab atas janin yang ada didalam rahimnya,” kata Kamidin sembari menambahkan, setelah mendengar kronologis dari korban dan pelapor, anggota Polsek Maesa langsung mencari dan menangkap tersangka dirumahnya. (hzq)











