TOPIKSULUT.COM,MANADO – Calon terdakwa DL alias David selaku direktur PT Liando Beton, yang terjerat dugaan korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysan Manado, mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar, kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/1/2018).
Kepala Kejati Sulut, Mangihut Sinaga, Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yoni E Malaka membenarkan hal itu.
“Telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor Proyek Pembangunan RSJ Ratumbuysang tahun 2015, atas nama DL selaku direktur PT Liando Benton dan selaku kontraktor pelaksana,” ungkap Malaka.
Adapun total kerugian negara dalam perkara ini, kata Malaka sebesar Rp 3,3 miliar lebih, sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejati Sulut.
Patut diketahui, dalam perkara ini, selain DL, pihak Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap JP alias Jermina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PPTK), dan VJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Saat ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah berada di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dilimpahkan sejak tanggal 23 Januari 2018, dan akan disidangkan Rabu 31 Januari 2018, sesuai jadwal di PN Manado.
Para tersangka terjerat hukum karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam pekerjaan pembangunan gedung RSJ Ratumbuysang tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Dari dana tersebut diduga Rp 3,3 miliar lebih telah diselewengkan para tersangka. Akibatnya, pembangunan gedung RSJ Ratumbuysang tak kunjung rampung.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (*/ely)