Panwaslu Mitra Lakukan Rakernis, 36 Panwascam Dibekali Ilmu Coklit

Mitra, topiksulut.com –  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Kerja Teknis Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2018 yang dilangsungkan di Kantor Panwas Kabupaten Mitra, Selasa (30/1).
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Dolly Van Gobel mengatakan, semua Panwas kecamatan perlu dipedomani regulasi, termasuk teknis pengawasan pencocokan dan penelitian data yang notabene menjadi tugas dan kewenangan Panwas kecamatan dan panwas desa.
“Ini sangat penting. Jangan sampai ada Panwascam yang belum paham aturan,” ujar mantan Ketua Panwaslu Mitra ini.
Dikatakan Gobel, Panwascam melalui Panwas Lapangan di Desa, sejatinya harus melaporkan hasil pengawasan coklit setiap hari kepada Panwascam. Gobel menyebut, Panwascam setelah menerima laporan dari Panitia Pengawas Lapangan atau PPL di desa, selanjutnya merangkum data hasil pengawasan. Paling penting mencatat berapa jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun masih dimasukkan pada daftar pemilih jenis A.KWK. Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat misalkan sudah meninggal ataupun pindah domisili dalam waktu yang cukup lama.
“Begitupun memberikan laporan kepada berapa jumlah pemilih yang memenuhi syarat, namun belum dimasukkan pada daftar pemilih jenis A.KWK disertai alasan-alasannya. Laporan seperti ini dimasukkan tiap minggu. Dan kami harapkan semua Panwascam konsisten melaporkannya hingga batas waktu coklut pada 20 Februari nanti,” tandas Gobel sembari memaparkan solusi kepada Panwascam apabila mengalami kendala dalam tahapan pengawasan coklit. (otnie)