Kembali Terjerat Kasus Narkotika Ganja , Ipul Pasrah Dituntut 7,6 Tahun

Hukrim195 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Kasus narkotika golongan I jenis ganja seberat 11,9790 gram milik terdakwa SP alias Ipul (33) , dalam sidang ia dituntut 7 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefi Tatuli di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (6/2/2018).

Sidang dengan majelis hakim Benny Simanjuntak, dengan anggota Ferry Sumlang dan Denny Tulangow.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam , memelihara , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1)Undang Undamg RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ke dua.” ujar Jaksa Tatuli dihadapan majelis hakim.

Selain hukuman tersebut, Ipul juga dikenai denda Rp800 juta.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Simanjuntak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan.

Dan langsung saja terdakwa meminta untuk mengajukan permohonan secara lisan agar hukuman dikurangi, dirinya juga menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi.

Jaksa Tatuli pun bertetap pada tuntutan, demikian terdakwa pada permohonannya. Akan hal itu, tentunya agenda sidang selesai, dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim, yang direncanakan pada senin pekan depan.

Diketahui , Warga kelurahan islam lingkungan III ini, sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, narkotika golongan 1 jenis ganja , dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan yang kemudian bebas di tahun 2014.

Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap oleh tim dari Direktorat reserse narkoba Polda Sulut pada Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 07.30 Wita dikelurahan kampung Islam.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Saat ditangkap petugas, terdakwa mengakui telah menjual ganja kepada Faisal Labu alias Icang. Saat penangkapan, ganja ditemukan dirumah orang tua terdakwa di Sumompo. Dan ditemukan Barang Bukti (babuk) sebanyak 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran disimpan dalam dos sepatu.

Sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, paket berupa satu sachet plastik berisikan ranting dan serbuk daun kering dengan berat netto 11,9790 gram , benar adalah ganja. (ely)