Kasus Pembunuhan Dosen Teknik Unsrat, Tisen Terancam 20 Tahun Bui

Hukrim198 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa AAA alias Tisen (26) atas kasus pembunuhan Dosen Teknik Unsrat Inisial GM alias George, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kayadoe dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (7/2/2018).

“Terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan pencurian , kekerasan menyebabkan kematian. terdakwa dijerat pasal berlapis, ke satu primer pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, dan kedua pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dan dituntut dua puluh tahun penjara, ” ujar Kayadoe dihadapan majelis hakim yang diketuai Frangklin Tamara , dengan anggota Denny Tulangow dan Ferry Sumlang.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa kemudian diberi kesempatan mengajukan pembelaan, dan langsung dirinya memohon secara lisan, agar hukuman diringankan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban harus merenggang nyawa, telah dilakukan terdakwa Tisen, Jumat (7/7) lalu , sekitar pukul 10.00 Wita. Semua berawal ketika terdakwa berada di rumah korban, dan sedang membersihkan kandang kelinci. Sementara itu, posisi korban berada di dapur. Dan ketika terdakwa masuk menuju dapur, korban sempat melontarkan kalimat kepada terdakwa, yang berujung pada adu mulut.

Terdakwa yang memang sudah kesal sebelumnya pada korban, tak terbedung emosinya , sehingga langsung pergi menuju dapur dan mengambil sebilah pisau lalu menakut-nakuti korban. Dan kemudian menyerang korban dengan menggunakan pisau tersebut secara membabi buta. Tak hanya itu saja, terdakwa sempat memukuli korban secara berulang kali dengan menggunakan alat pembersih lantai.

Baca juga:  Satreskrim Polres Talaud, Gagalkan Pencurian Aset Negara Senilai 5,3 M Diperbatasan Indonesia

Akibatnya, korban harus mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya, hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp44 juta dan mobil Toyota Avanza Veloz milik korban. (ely)