Polsek Tombatu Kembali Tangkap Pelaku Penikaman

Pelaku penikaman dengan inisial DL alias Molop (32), warga Desa Betelen Satu Jaga I Kecamatan Tombatu. (foto: ist)

RATAHAN, topiksulut.com—Polsek Tombatu kembali berhasil menangkap pelaku penikaman dengan inisial DL alias Molop (32), warga Desa Betelen Satu Jaga I Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra), pada Rabu (7/2/2018).

Korban Ajis alias AW, warga Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur mengaku jika sebelumnya DL sudah melakukan persetujuan untuk menyewa soundsystem kepada korban, dan sudah membatalkan secara sepihak sehingga terjadi perselisihan dan DL langsung menikam korban di pahanya sebanyak satu kali.

“Awalnya DL hendak menyewa soundsystem, tapi secara sepihak korban sudah membatalkan sehingga terjadi perselisihan dan DL langsung menikam korban di pahanya sebanyak satu kali,” ungkap korban.

Baca juga:  𝗞𝗼𝗺𝗽𝗹𝗼𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗦𝗽𝗲𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁 𝗗𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗧𝗶𝗺 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗼𝗯 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang. Dan saat ini korban bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan SektorTombatu.

“Terlapor sudah diamankan bersama barang bukti di Rutan Sektor Tombatu. Korban yang terluka sudah mendapatkan perawatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Noongan,” ungkap Wensy.

Dia menyebut, jika permasalah ini secara hukum akan diproses dan berharap bila ada salah paham antar sesama dapat dibicarakan secara bijak, sehingga masyarakat boleh bekerja sama dalam menjaga keamanan yang ada dilingkungan kita.

Memang salah paham sering terjadi,  namun bila dibicarakan secara bijak, maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  “Marilah kita bersama-sama  menjaga keamanan di lingkungan kita, jangan sampai melanggar hukum dan merugikan diri sendiri juga orang lain,” tandas Saerang.(otnie)

Baca juga:  Masuk Babak Baru, Gugatan Hibah Ahli Waris Lim Kho Khe Ada Bukti Pengakuan dari Anak Tergugat.