TOPIKSULUT.COM, MANADO – Upaya gugatan dalam Pra-peradilan pihak tersangka (Tsk) BMJ alias Mailangkay, atas tudingan bahwa penyidik Tipikor Polda Sulut telah melakukan aksi di luar prosedur saat membawa tsk ke proses hukum , perkara korupsi PJU Solar Cell Manado 2014, telah ditolak Hakim tunggal, Ferry Sumlang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (9/2/2018).
Hakim Praper, Ferry Sumlang melalui berbagai pertimbangan telah menolak sepenuhnya permohonan praper pihak tersangka Mailangkay.
“Menolak sepenuhnya permohonan praper pihak pemohon,” tegas Sumlang, saat membacakan salah satu point amar putusan praper.
Dengan adanya putusan ini, langkah penyidik Tipikor Polda Sulut yang sempat terhenti siap bergerak kembali. Dan proses pelimpahan berkas tersangka Mailangkay ke pihak Kejaksaan segera ditempuh dalam waktu dekat. (ely)