Kelanjutan Sidang Tipikor Pemecah Ombak-Minut. Majelis Agendakan Periksa Saksi di 27 Februari Mendatang

Hukrim384 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Persidangan kasus dugaan tipikor pemecah ombak di desa Likupang II, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 , negara merugi sekira Rp8,8 miliar, telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan Majelis Hakim (MH) yang dipimpin Vincentius Banar SH MH, anggota Arkanu SH Mhum dan Adhoc Wenny Nanda , Selasa (13/2/2018).

Informasi yang diterima , persidangan akan dilanjutkan Selasa (27/2/) dua pekan lagi , JPU menghadirkan saksi saksi untuk di dengar keterangannya.

Ini penjelasan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL melalui Hakim Juru Bicara Pengadilan Vincentius Banar SH MH, ketika dikonfirmasi terkait jadwal sidang itu.

“Usai pembacaan Surat dakwaan untuk ketiga terdakwa , kompak para terdakwa melalui Penasehat Hukum nya tidak menyampaikan keberatan atau Eksepsi,” ujar Banar yang diketahui juga , hakim ketua dalam mengadili perkara ini.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

“Dikarenakan minggu depan , Majelis Hakim ada kegiatan di luar kota selama 1 minggu, majelis sepakat menunda hingga Rabu (27/2), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, ” terang Banar, sembari menyambung, meskipun hari ini dengan diwarnai pemadaman listrik, tetapi sidang tetap berlanjut , dengan bantuan lampu lampu darurat utk menerangi ruang sidang.

Diketahui, Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin , telah mendakwa tiga terdakwa, masing masing dalam berkas tersendiri, Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut, Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, dan SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepala seksi rekonstruksi BPBD di kabupaten Minut.

Baca juga:  Terbit Sertifikat di Atas Sertifikat, Ada Perlawanan, Objek Tanah Sudah Dieksekusi PN Manado.

Oleh JPU , para terdakwa dijerat sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ely)