TOPIKSULUT.COM, MANADO – Perkara kasus narkotika jenis sabu yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Suluttenggo-malut WN alias Wahyu, dan pria HT alias Totok, miliki putusan Pengadilan Tinggi (PT).
Informasi yang didapat, salinan putusan PT telah diterima PN Manado, Senin (12/2/2018) , sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado, terdakwa Wahyu dan Totok divonis delapan tahun penjara, pada 7 Februari 2018.
Putusan tersebut, telah dimusyawarahkan , Majelis Hakim Tinggi Charles Simarmora, Parulian Lumbantoruan, dan Eduard Manalip. Dalam amar putusannya, telah membatalkan putusan yang dikeluarkan PN Manado sebelumnya, rehabilitasi.
Majelis hakim tinggi juga memperberat hukuman Wahyu dan Totok, selain hukuman penjara , disertai denda Rp1 miliar.
Ketua PN Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL ketika dikonfirmasi awak media melalui Juru Bicara Hakim Pengadilan Vincentius Banar SH MH, membenarkan salinan putusan banding tersebut sudah diterima PN Manado.
“Benar salinan putusan sudah diterima PN Manado, Senin (12/2),” singkat Hakim Banar, disela saat akan bersidang.
Patut diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Wahyu dan Totok telah tertangkap atas kepemilikan Sabu seberat 30 gram, sebagaimana gencar diberitakan.
Berbeda, saat berkas perkara keduanya bermuara ke PN Manado, dalam dakwaan JPU, babuk justru tertera 0,5 gram.
Keduanya juga telah dituntut satu tahun , jaksa penuntut umum. (ely)