Curanmor 5 Unit di Mess Polwan Polda, 7 Terdakwa Dituntut Tinggi JPU Tatilu

Hukrim421 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan bersama sama sebanyak 7 pelaku, dalam sidang di PN Manado, Senin (19/2/2018) , telah dituntut tinggi karena lakukan pencurian dengan pemberatan , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefi Tatilu.

Dalam satu berkas, Dua terdakwa ,MM alias Pala (33) dan FI alias Fahri (27) dituntut pidana penjara 7 tahun.

“Baik terdakwa I dan II terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dalam dakwaan kesatu,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hj Halidjah Wally, dkk.

Perbuatan keduanya meresahkan masyarakat, untuk terdakwa I sudah pernah dihukum atas kasus 338 di Lapas Btg, ke II perkara pencurian di lapas Mdo.

Pencurian yang dilakukan pada Sabtu (23/9/2017) sekitar pukul 04.30 Wita, didepan sebuah rumah di Tikala Kumaraka dan Mess Polwan Polda Sulut, ikut menjerat lima terdakwa lainnya yang turut bersekutu melakukan aksi itu.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Dan untuk 5 terdakwa lainnya satu berkas, masing masing , MW alias Gusdur (27), RK alias Naldi (18) , OM alias Octa (21) dan RF alias Nyonyo (24) serta RS alias Aldo (18), oleh JPU dilayangkan tuntutan , masing masing, lima tahun penjara.

Ketujuh terdakwa, dinilai JPU , dalam unsur yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terbukti. Awalnya, pada tanggal (22/9/2017) sekitar pukul 21.00 Wita . Pala dan Fahri berencana untuk mengasak sepeda motor. Dihubunginya Gusdur, Naldi, Nyonyo, Aldo dan Octa.

Singkatnya mereka kemudian dengan menggunakan kendaraan roda empat Avansa warna putih berkeliling pergi lakukan perbuatan pencurian.

Dengan cara, setelah berada di Mess Polwan Polda Sulut, Gusdur dan tiga lainnya menunggu dimobil sambil memantau situasi. Sementara Pala dan Fahri masuk lalu mengambil motor, bila mana sepeda motor dalam keadaan terkunci stir, maka stir dipatahkan sehingga kunci stir terbuka, setelah dalam posisi netral lalu di dorong keluar.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Pala kemudian membakar soket atau kabel kontak sehingga sepeda motor bisa hidup dan membawa satu persatu. Yakni 3 buah merek M3 Ymh dan dua merek X-Rd. Motor curian, masing masing oleh para terdakwa ada yang dikendarai, dan ada juga yang dinaikkan dalam mobil , menuju ke desa Tompaso Baru Kabupaten Minahasa.

Setibanya disana sepeda motor dijual pada Fendi (DPO) dan disepakati total sejumlah Rp 15 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi-bagi, ada yang dapat Rp1.2 juta , Rp1 juta dan sebagian lainnya dengan pembagian Rp700 ribu.

Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Marcelino Wondal, Fernando Reba dan Wensy Richter , semua melakukan pembelaan secara lisan meminta keringanan hukuman. JPU pun bertetap pada tuntutannya, Ketua Majelis hakim Wally kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda vonis. (ely)