Bersama KPK RI, Pemprov Sulut Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan kerja sama terkait pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama dituangkan dalam rapat koordinasi dan supervisi “Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi” yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Rabu (21/2/2018) pagi.

Gubernur Olly Dondokambey, SE mengapresiasi peranan KPK dalam penyelenggaraan rakor itu di Sulut. Ia optimis dengan kerja sama ini dapat mencegah tindak pidana korupsi di bumi nyiur melambai.

“Hal ini sangat membanggakan bagi kami karena menjadi provinsi yang dipilih KPK sebagai tempat penyelenggaraan rakor. Acara ini memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas bebas dari perilaku koruptif. Ini akan membawa hal yang maju untuk Sulut,” kata Olly.

Disamping itu, menurut Olly, agenda rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi ini bernilai konstruktif dalam memantapkan tekad dan menyatukan komitmen semua pemangku kepentingan di Sulut untuk senantiasa memiliki budaya anti korupsi.

“Kegiatan ini akan menyamakan gerak langkah kita dalam upaya pencegahan tindak korupsi, terlebih dengan menyikapi berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, dimana tidak dapat dipungkiri menyangkut oknum pejabat eksekutif dan legislatif,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, rakor yang diluncurkan di Sulut itu ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap 15 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

“Ini komitmen kita bersama antara KPK dengan Pemprov Sulut untuk pemberantasan korupsi yang terintegrasi di seluruh Sulawesi Utara,” kata Basaria.

Dijelaskannya, KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan selalu mengamati seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hasilnya masih terdapat banyak kelemahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga:  Pemerintah Desa Teep Laksanakan Posyandu Dengan Pemenuhan Gizi Seimbang Untuk Menekan Stunting

“Untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK mengambil peran sebagai trigger mechanism dengan mendorong perbaikan pengelolaan sistem-sistem tersebut. Tujuannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, Basariah menuturkan, KPK berharap dengan koordinasi ini, upaya pencegahan akan meningkat dengan pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya yang terkait dengan permasalahan yang dituangkan dalam rencana aksi program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi.

KPK memandang upaya untuk mencegah korupsi di area perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah dimulai dari perencanaan yang baik dan transparan, yang dapat diwujudkan melalui aplikasi e-planning dan e-budgeting.

Sementara itu Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih yang mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi KPK atas terselenggaranya rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Dirinya optimis agenda itu mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Kemendagri menyampaikan terimakasih kepada KPK yang berkomitmen melaksanakan pencegahan korupsi di Sulawesi Utara. Kegiatan ini akan mempercepat hadirnya pemerintahan yang bersih. Kemendagri juga berharap jangan terjadi lagi OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap penyelenggara negara serta kepala daerah yang berurusan dengan KPK,” ungkapnya.

Menariknya, rapat koordinasi itu dirangkaikan dengan penandatanganan 10 komitmen pemberantasan korupsi di Sulut oleh Gubernur Olly, Ketua Deprov Andrei Angouw, Kajati Mangihut Sinaga, SH, Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito serta bupati dan walikota.

Adapun pertemuan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli Arif serta para pejabat Pemprov Sulut. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)

Baca juga:  Pemkab Minahasa Percepat Sertifikasi Aset dalam Rapat Koordinasi KPK RI

Berikut 10 Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Kami, pimpinan pemerintahan daerah/kabupaten /kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:

1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.

3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian penelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.

4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.

7. Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDA) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. (Chris)