PN Manado di 2017 , Ada 50 BAP Perkara Perceraian Putus, Lembaran Tak Diparaf Ketua Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara

Manado105 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado,dari hasil ketelitian pemeriksaan hakim Frangklin Tamara SH MH yang ditandatangani , tanggal 22 Februari 2018, ternyata sepanjang tahun 2017 di PN Manado menangani 2.017 perkara, dimana 341 diantaranya adalah perkara perceraian.

Dan usai dicek dalam kelengkapan berkas perkara oleh Hakim Tamara, ternyata ada 50 Berita Acara Persidangan (BAP) perkara putus, yang setiap lembar Berita Acara (BA) belum diparaf oleh Ketua Majelis karena sudah mutasi.

(Baca Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/02/24/ini-kejelian-hakim-tamara-bukan-hanya-hitungan-angka-cerai-lengkapnya-berkas-perkara-putus-pun-di-teliti/)

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado Edward Simarmata SH LLM MTL melalui Hakim Juru Bicara Pengadilan Vincentius Banar SH MH, ketika dikonfirmasi Topiksulut.com, Sabtu (24/2/2018), terkait paraf disetiap lembaran (BA) yang dimaksud, ini penjelasan Jubir.

Baca juga:  Wowor berharap seluruh elemen Masyarakat terlibat langsung Pilwako Manado

“Sebelum Oktober 2017 memang tidak ada BA yang di paraf. Tetapi sejak ada kunjungan BaWas MA diingatkan untuk di paraf. Karena yang betul memang harus di paraf. Tugas paraf, Ketua Majelis. Panitera Pengganti (PP) masing – masing yang menguatkan sebelum minutasi termasuk mengeceknya,” terang Hakim Banar, jika untuk setiap lembaran BA yang belum diparaf dari hasil pengecekan baru baru ini , akan dicarikan solusi, karena para ketua majelis yang mengadili perkara sudah mutasi atau berpindah/promosi tempat tugas. (ely)