TOPIKSULUT.COM, MANADO – Satu dari tiga tahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Malendeng, mantan Anggota Legislatif (Aleg) Minsel (Minahasa Selatan) politisi partai Gerindra inisial R yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika shabu, dan tinggal menghitung hari akan segera bebas dari rutan, kembali terjerat kasus yang sama. Dia diamankan bersama dua tersangka wanita lainnya inisial E dan Y di blok sel tahanan, Jumat (23/2/2018).
Sebagaimana rilis resmi dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sulawesi Utara (Sulut) , dengan Kepala BNNP Brigjen Pol Charles Ngili bersama Kepala Karutan Malendeng Toni Martono, Kepala Kakanwil Kemenkunham Pondang Tambunan, dan Kadiv Pas Prasetyo, Senin (26/2/2018).

Para tersangka yang diamankan berinisial R alias Rosemary mantan anggota DPRD Minsel, dan dua lainnya E alias Eby, Y alias Yanty yang adalah tahanan kasus traffiking dan narkotika
Terbongkarnya kasus ini atas laporan masyarakat, jika ada narapidana di rutan memesan shabu, singkatnya petugas rutan kemudian menyelidiki dan kerjasama dengan penyidik BNNP, mendapati tsk Nyabu , diamankan satu paket shabu atas pesanan R, dengan berat bersih 0,14 bersama alat bong atau alat hisap, dan dua telpon genggam.
Kepala BNNP Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Charles Ngili mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 112, 127, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ely)






