TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemecah ombak di Desa Likupang II, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (27/2/2018) kemarin.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Bobi Ruswin SH MH telah menghadirkan 6 saksi untuk di mintai keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Vincentius Banar SH MH, anggota Arkanu SH MHum dan Adhoc Wenny Nanda SH.
Dalam keterangan dua dari 6 saksi yang dihadirkan JPU, Laidi Giroth kala itu sebagai Kabid logistik di Badan Perencanaan dan Erwin Pieter Salangka eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR). Satu persatu fakta terungkap.
Pada intinya, para saksi menerangkan awal mula proposal yang diajukan sebanyak 10 proposal pekerjaan lanjutan di RR, dan ketika di Jakarta untuk pemasukan proposal, ketambahan 1 proposal yakni Pemecah obak di desa Likupang yang dibawah oleh tim PU.
Dan terkait pertemuan di rumah Jus ikut dibicarakan proposal pemecah ombak.
“Proposal kelanjutan kedaruratan 10 pekerjaan, 18 item. Sebelum ada ferifikasi. Dimana setiap tahun diminta dari BNPB, tim PU (steven) , disana (pertemuan di rumah Jus,red) salah satu yang dibicarakan pemecah ombak likupang untuk memasukkan proposal yang akan dimasukkan,” terang saksi , jika dirinya fokus hanya melaksanakan petunjuk bupati.
Adapun pertemuan kenapa di rumah Bapak Jus, “Hubungan kerja dengan pak Jos teman partainya Bupati, teman lama. Ada proposal di BPDB, sesuai arahan Bupati ,pertama untuk ditindaklanjuti” jawab saksi atas pertanyaan Jaksa Gerungan, jika saksi hanya fokus , memasukkan proposal ke sekretariat kemudian ke BNPB, dan diakui jika Bapak Jus dan Bupati VAP lah yang menghubungi untuk pertemuan.
Belakangan, proposal pemecah ombak di desa Likupang malah digabung jadikan satu, proposal sudah ada 10 paket, awalnya dari RR ke Kedaruratan. Yang merobah Steven (terdakwa,red) dan digabungkan dari PU , yang memerintahkan merubah tim teknis Elly yang merekomendasikan untuk merobah ( saat pertemuan biasa,red).
Dan Keterlibatan terdakwa, steven, membantu membuat, penyusunan , masukkan data data dalam proposal bersama sekertaris badan. Data dikepala badan, kajian teknis dari PU termasuk titik titik lolasi.
Dan menurut saksi , menjawab pertanyaan gencar JPU Gerungan yang ‘strike to the poin’, dibenarkan atau tidak jika Proposal Masuk ke daruratan.
“Seharusnya tidak pantas masuk kedaruratan. Dimana 18 item baru usulan di RR, Pemecah ombak dialihkan ke daruratan. Dan memang kenyataan pemecah ombak masuk dalam biaya kedaruratan,” terang Saksi , seharusnya jika untuk
Penempatan tempat darurat bencana, dengan syarat klasifikasi darurat, daerah yang berdampak bencana banjir dan longsor dan lain lainnya, yang berdampak pada masyarakat masuk di Kedaruratan.
Dan kala itu, saksi Giroth Selaku kabid pernah berkoordinasi dengan BMKG, perubahan cuaca selam tiga bulan ke depan. Hasil koordinasi BMKG, menyampaikan malam cuaca hujan di Likupang, diakuiNya, memang tidak ada kedaruratan cuaca ekstrem.
“Memang untuk pemecah ombak kedaruratan tidak memenuhi standar untuk dibiayai menggunakan anggaran di kedaruratan, hasil BMKG tidak ada cuaca ekstrem, ” akui saksi, kala itu saat ditunjuk , usai terima SK sebagai ketua PHO terbit 16 mei 2016, hanya tinggal terima, saat menerima dokumen 31 Agust, saksi langsung diperintahkan oleh Kepala Badan (terdakwa Rosa,red) untuk langsung turun lapanganbertugas memeriksa di Likupang, tanpa mempertanyakan , karena loyal pada pimpinan. (ely)