TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemecah Ombak Likupang Minahasa Utara berbandrol Rp15 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (8/3/2018).
Kali ini, JPU menghadirkan saksi dari BNPB Pusat yaitu, Kepala Biro Keuangan. Saat memberikan keterangan, saksi mengatakan hanya sebagai pemberi vasilitasi pencairan anggaran.
Saksi pula mengatakan jumlah anggaran yang dicairkan sistem LS (langsung) atau di transfer melalui rekening bank yaitu BRI. Dan, itu bersifat Dana Siap Pakai (DSP).
Dalam sidang itu, ada hal menarik terungkap saat saksi menyuarakan tidak melihat surat dari BMKG terlampir di MoU dimaksud, menjawab pertanyaan JPU.
“Saya tidak melihatnya. Dalam pencairan diperlukan dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan bersama MoU,” tutur saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar dengan anggota, Arkanu dan adhoc Wenny Nanda.
Dan ketika JPU menanyakan apakah di MoU tersebut dilampirkan surat dari Bupati Minut, dengan tegas Karo Keuangan menjawab, “Ada”.
Pertanyaan pun berkembang. Oleh JPU menanyakan terkait adakah dilakukan audit dan temuan BPK pada BNPBD Minut.
“Ada audit BPK. Hasil audit adalah permulaan.Dari informasi yang diterima biro keuangan, bahwa ada kekurangan volume pekerjaan,” ungkapnya.
Diteruskan dengan pertanya JPU, Apakah diperbolehkan anggaran di tarik tunai dari rekening dan langsung dibayarkan ke pihak ketiga? jawab saksi, “Dibenarkan bila di bawah 50 juta,” kata dia.
Masih pertanyaan oleh JPU, Apakah dibenarkan bila dana ditarik tunai dan dibayarkan kepada bukan pihak ketiga yang dimaksud?.
“Tidak dibenarkan bila dana di tarik tunai dan dibayarkan bukan pada pihak ketiga yang di maksud,” jawab saksi.
Demikian juga menjawab pertanyaan , BNBPD Minut pernah memberikan laporan pasca dicairkannya anggaran, singkat dijawab saksi, Tidak ada laporan perkembangan dana tersebut.
Saksi pun mengaku, sering bertemu dengan dua terdakwa kecuali terdakwa kontraktor di kantornya di Jakarta.
Diketahui, oleh JPU, dalam perkara ini, terdakwa Rosa, Stevenson dan Robby, dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Patut diketahui, jumlah saksi saksi di BAP sekitar 40 saksi , sehingga persidangan running , seminggu dua kali, pada Selasa dan Kamis. Beberapa saksi pun telah dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Bobby Ruswin , Pingkan Gerungan, dkk. (ely)